Billy Laly Buka Suara Hasil Mediasi PTFI di Jakarta: Ini 4 Poin Penting Yang Disepakati

Pertemuan Yang Difasilitasi Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, Bersama Pansus DPRK Mimika dan Perwakilan Pekerja di Jakarta (20/10). (FOTO:Ray)

JAKARTA, TAMBELOPAPUA.COM – Harapan penyelesaian hak-hak pekerja mogok kerja (Moker) PT Freeport Indonesia (PTFI) mulai menemukan titik terang. Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Mimika menggelar pertemuan mediasi bersama Manajemen PTFI dan perwakilan buruh di Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Buruh (PKP RI BKKB), Jalan Jeruk, Jakarta, Selasa (20/10).

Pertemuan krusial yang difasilitasi oleh Said Iqbal selaku Ketua PKP RI BKKB tersebut membahas penyelesaian tuntutan hak normatif ribuan pekerja yang diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Ketua Perwakilan Pekerja/Buruh Mogok Kerja (MOKER) PTFI, Privatisasi, Kontraktor, dan Sub Kontraktor, Billy Laly, mengungkapkan bahwa pertemuan mediasi bersama pihak manajemen dan Pansus DPRK Mimika berjalan konstruktif dan melahirkan sejumlah kesepakatan penting.

“Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah poin krusial terkait upaya penyelesaian tuntutan hak-hak pekerja yang diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun,” ujar Billy Laly saat dihubungi tambelopapua.com melalui sambungan telepon usai rapat mediasi, Selasa (20/10).

Empat Poin Penting Kesepakatan Mediasi:

Berdasarkan hasil mediasi di Jakarta, Billy menjelaskan terdapat empat poin utama yang telah disepakati oleh seluruh pihak yang hadir:

1. Skema Penyelesaian Berdasarkan Kategori: Pembayaran dan penyelesaian hak-hak pekerja akan diklasifikasikan berdasarkan kategori masing-masing pekerja agar lebih tepat sasaran serta memenuhi rasa keadilan.

2. Pembahasan Hak Normatif: Poin-poin hak normatif pekerja termasuk pembayaran upah selama mogok berlangsung (upah proses) dan uang pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dibahas secara lebih mendalam dalam pertemuan internal lanjutan antara Pansus DPRK dan Manajemen PTFI.

3. Formulasi dari Pihak Manajemen: Manajemen PTFI saat ini sedang merumuskan model dan skema penyelesaian teknis yang nantinya dipresentasikan pada pertemuan selanjutnya.

4. Target Kesepakatan (MOU): Seluruh pihak menargetkan nota kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding/MOU) terkait seluruh poin penyelesaian dapat ditandatangani paling lambat 30 Oktober.

Billy menambahkan, penyampaian argumen dan urgensi penyelesaian hak normatif buruh ini didukung penuh oleh Sekretaris Pansus DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, ST, yang memaparkan materi komprehensif di hadapan mediator dan manajemen PTFI.

Dilaporkan Langsung ke Presiden RI

Mewakili pihak mediator, Said Iqbal menyatakan bahwa hasil final dari kesepakatan (MOU) ini nantinya akan dilaporkan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia setelah skema penyelesaian resmi disepakati.

Langkah mediasi ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pekerja yang telah lama memperjuangkan hak-haknya.

“Melalui mediasi ini, kami berharap penyelesaian hak-hak normatif pekerja PTFI dapat segera tuntas demi menjamin kepastian hukum serta kesejahteraan para pekerja,” pungkas Billy Laly. (Ray)

You cannot copy content of this page