MUI Mimika Sosialisasikan Fatwa Arah Kiblat untuk Pengurus Masjid dan Musholla

FOTO : Penyerahan dokumen kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Ustad M. Amin, di aula Masjid Babussalam pada, Sabtu (8/3).

TIMIKA, TAMBELO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mengadakan rapat untuk mensosialisasikan fatwa tentang arah kiblat kepada pengurus masjid dan musholla di Mimika. Rapat ini bertujuan untuk memastikan arah kiblat yang tepat dan akurat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Ustad M. Amin, mengatakan bahwa tahun ini semua masjid dan musholla di Timika harus memiliki ID (sertifikat) dari Kementerian Agama Pusat. “Kita ingin memastikan bahwa semua masjid dan musholla terdaftar dan memiliki ID yang resmi,” ucapnya.

MUI Mimika telah menerbitkan 13 sertifikat kepada masjid, sehingga total 28 masjid telah memiliki ID. Namun, masih ada sekitar 60 masjid yang belum memiliki ID.

Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan ID melibatkan survei dan verifikasi oleh tim MUI. “Kita akan turun ke lapangan untuk survei dan mengukur arah kiblat menggunakan alat-alat khusus untuk memastikan akurasi,”katanya.

Lebih lanjut dikatakan, jumlah masjid di Timika saat ini kurang lebih mencapai 90-an. “Kita ingin semua masjid dan mushalla ini terdaftar di Kementerian Agama. Manfaatnya, selain memudahkan pendataan, juga mempermudah pengajuan proposal atau permohonan bantuan,” ujarnya.

Proses pendaftaran ini melibatkan beberapa tahap, termasuk pengajuan surat, verifikasi, dan survei lapangan. “Kita menggunakan alat khusus untuk mengukur arah kiblat dengan akurasi yang presisi. Ini penting agar arah kiblat bisa dipertanggungjawabkan,”ucapnya.

Ia berharap seluruh pengurus masjid dan mushalla dapat bekerja sama untuk memastikan pendaftaran berjalan lancar. Dengan adanya sertifikat, pengelolaan masjid dan mushalla di Timika diharapkan akan semakin tertata dan transparan,”pungkasnya.(Lan)

You cannot copy content of this page