MA menyatakan, jika kedua bukti tersebut dipertimbangkan secara saksama,maka dapat diperoleh fakta hukum bahwa tidak bekerjanya para buruh mulai tanggal 21 September 2017 sampai dengan 19 Oktober 2017 karena melakukan mogok kerja yang sah.
MA menyatakan, jika kedua bukti tersebut dipertimbangkan secara saksama,maka dapat diperoleh fakta hukum bahwa tidak bekerjanya para buruh mulai tanggal 21 September 2017 sampai dengan 19 Oktober 2017 karena melakukan mogok kerja yang sah.
You cannot copy content of this page