news  

HAKIM MAHKAMA AGUNG MEMUTUSKAN MOGOK KERJA 8.300 BURUH FREEPORT ADALAH SAH

MA menyatakan, jika kedua bukti tersebut dipertimbangkan secara saksama,maka dapat diperoleh fakta hukum bahwa tidak bekerjanya para buruh mulai tanggal 21 September 2017 sampai dengan 19 Oktober 2017 karena melakukan mogok kerja yang sah.

Whats-App-Image-2024-11-21-at-19-37-43-1

You cannot copy content of this page