Pemkab Nawaripi Salurkan BLT Tahap Satu Tahun 2022

Tambelopapua.com- Pemerintah Kampung (Pemkam) Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mulai menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT)  tahap 1 Januari-Maret 202 sebesar Rp135.900.000  bagi 151 kepala keluarga (KK).

BLT perbulan untuk satu KK sebanyak Rp300 ribu, dan untuk triwulan pertama  ini setiap KK menerima Rp900 ribu.

Dana BLT yang sumbernya dari 40 persen penerimaan dana desa itu disalurkan melalui 18 ketua RT selanjutnya dibagikan kepada setiap KK.

Acara penyerahan BLT yang dilakukan di Balai Latihan Kerja Kampung Nawaripi, Jumat (24/6/2022) ini selain dihadiri Pihak Pemkam dan ketua-ketua RT dihadiri juga Kepala Distrik Wania, Richard Nelson Wakum, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Mimika, Leni O Blesia dan Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Mimika, Telly Persulesisy.

Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun sebelum penyerahan BLT berpesan kepada ketua-ketua RT agar menyerahkan dana itu untuk warga yang benar-benar membutuhkan.

“Pemeriksaan dari BPK sekarang ini lebih ketat, pemeriksa sampai datangi rumah-rumah warga jadi kita semua kerja dengan baik, dana ini diserahkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” pesanya.

Sementara itu Kepala Distrik Wania, Richard Nelson Wakum berpesan agar saat peyerahan dana kepada setiap KK selain wajib tanda tangan harus ada bukti foto.

Bukan hanya itu jika dalam penerimaan BLT tahap pertama kepala keluarga yang menerima maka sampai tahap terakhir harus tetap kepala keluarga yang terima.

“Jangan sampai tahap pertama suami yang  datang terima, tahap kedua anak, tahap ketiga nene, tidak boleh seperti itu harus orang yang sama. Jadi kalau tahap pertama suami yang terima sampai tahap keempat tetap suami yang terima, tanda tangan harus sama dan disertai bukti foto. Itu sudah aturan dan harus dipatuhi,” tegasnya.

Richard juga berpesan agar dana BLT benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Karena yang menjadi dasar penyaluran BLT adalah terjadi pandemi Covid sehingga bantuan ini bertujuan menopang perekonomian keluarga,” ujarnya.

Kemudian perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Mimika, Leni O Blesia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 190 Tahun 2021, yang berhak menerima BLT adalah kepala keluarga yang tidak punya pekerjaan tetap.

“Yang tidak boleh menerima itu warga yang mempunyai pekerjaan tetap termasuk aparat kampung dan Bamuskam karena mereka sudah terima gaji,” kata dia.

Selanjutnya Pendamping P3MD Kabupaten Mimika, Telly Persulesi mengapresiasi Pemkam dan warga Nawaripi karena kegiatan penyaluran BLT yang dikawal Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini berjalan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page