TimikaPapua_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika menerima perwakilan anggota buruh mogok kerja pt freeport indonesia, privatisasi, kontraktor,dan sub kontraktor. 29/06/2022
Merupakan anggota unit kerja serikat pekerja seluruh Indonesia (KEP- SPSI) kabupaten Mimika,nomor 001/PRKL-MOKER/VI/2022. mendatangi DPRD kabupaten Mimika guna menyerahkan hasil rapat kerja LOKATARU.
Dan juga perwakilan buruh menyampaikan aspirasi buruh mogok kerja, dokumen putusan hingga beberapa rekomendasi penting yakni ”mogok kerja yang dilakukan sesuai amanat uud 13 2003 diakui adalah putusan SAH oleh Mahkama Agung RI (MA) terhadap ribuan buruh ini.
Surat penegasan Gubernur Provinsi Papua tanggal 19 desember 2018, yang menyatakan pt freeport indonesia segera membayarkan hak hak seluruh karyawan mogok kerja sebagai mana termuat dalam perjanjian kerja Bersama.
Surat disnaker provinsi Papua tanggal 12 september 2018 tentang penjelasan penanganan kasus seluruh karyawan mogok, yang menghasilkan di keluarkan nota pemeriksaan pertama kepada pt.freeport indonesia.
Surat disnakertrans kabupaten mimika, kepada kementerian tenaga kerja dan k3 tentang, pendampingan pemeriksaan ketenagakerjaan khusus dengan fakta fakta pelanggaran hukum dan HAM terhadap karyawan mogok kerja PTFI kontraktor dan subkontraktor.
Yang mana diketahui juga, telah di lakukan nya verifikasi keanggotan para buruh moker ini dengan dilakukannya pembuatan surat kuasa untuk di serahkan kepada pembela hukum yakni LOKATARU.
Di terima oleh wakil ketua I DPRD kabupaten Mimika Aleks Tsenawatme,S.AB juga kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Mimika Paulus Yanengga juga ketua komisi C DPRD Elminus B.Mom dan beberapa anggota DPRD.
Pertemuan ini berlangsung kurang lebih 2 jam berbagai aspirasi juga pandangan dari beberapa buruh moker ini menyampaikan kepada dewan terkait pelanggaran yang di lakukan oleh pt freeport terhadap ribuan buruh mogok kerja PTFI.
Menyerahkan hasil rapat kerja lokataru perwakilan buruh mogok kerja, juga menyampaikan hasil jumlah keseluruhan data verifikasi karyawan mogok kerja pada tahun 2017 hingga saat ini. telah dilakukan pembuatan surat kuasa baru kepada pembela hukum lokataru, yakni berjumlah 1864 anggota buruh mogok kerja sah dan merupakan anggota kep spsi pt.freeport indonesia.
Dengan menerima aspirasi dan hasil rapat kerja lokataru, wakil ketua I DPRD Mimika, ketua komisi C dan juga anggota yang menerima akhirnya memutuskan untuk membuat panitia kerja ( PANJA ) bersama sama mengawal persoalan buruh mogok kerja (MOKER) yang sudah berjalan 5 tahun belum mendapatkan keadilan.
Menurut Dewan, panitia kerja ini akan di bentuk guna menelusuri juga akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus mogok kerja ini.
Yang membuat ribuan karyawan dan keluarganya menderita selama 5 tahun ini, tanpa adanya kejelasan pedahal berbagai putusan juga rekomendasi bahkan putusan MA RI telah menyatakan freeport segera membayarkan hak hak pekerja selama mogok kerja.
Penanggung jawab mogok kerja Aser Gobai S.T mengatakan kedatangan kami ke DPRD guna menyerahkan semua dokumen penting dan rekomendasi juga putusan MA RI, Surat Gubernur Papua menyatakan mogok kami sah. kami memohon agar DPRD kabupaten Mimika dapat mengambil Langkah cepat dalam mengawal proses penyelesaian kasus mogok kerja 2017 hingga saat.
RED_