Resnarkoba Mimika|Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

MIMIKA,TAMBELOPAPUA.COM|Pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekitar pukul 17.00 Wit, Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin Kasat AKP Mansur, SH bersama 3 personel bertempat di Jalan Karini Jalur 1 Timika telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 806 / XI / Resmimika / tanggal 9 November 2022. Adapun identitas tersangka an. alias PM (22 tahun)

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah “ 1 plastik bening besar yang berisikan daun kering yang di duga Narkotika jenis Ganja, 1 plastik bening sedang yang berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja.

Dari 27 plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang di duga Narkotika jenis Ganja, 1 buah tas warna hitam merek BLECONS dan 1 unit Hanphone VIVO V23 warna biru.

Kronologis kejadian “ Pada hari Rabu tgl 09 November 2022 sekitar jam 17.00 Wit, personil Satuan Reskrim Polres Mimika sedang melakukan penangkapan terhadap jaringan pelaku perkara pencurian di jalan Kartini jalur 1 Timika.

Namun pada saat dilakukan penggeledahan di temukan bungkusan plastik kecil, sedang dan ukuran besar yang berisi campuran daun daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan paketan yang siap diperjual belikan disembunyikan dalam tas milik pelaku.

Kemudian personel Reskrim berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Resnakoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

You cannot copy content of this page