Beberapa anggota Dewan Dipastikan Tidak Hadir !! Dalam Sidang Paripurna (PAW) DPRD Mimika.

Keterangan foto : Halaman kantor DPRD kabupaten Mimika,Papua Tengah.

TAMBELOPAPUA.COM| TIMIKA, Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan saat di mintai keterangan nya terkait (PAW) Yustina Timang menegaskan dirinya tidak akan menghadiri sidang paripurna PAW tersebut.

Menurutnya ” Saya tidak hadir karena kita harus menghargai proses hukum yang sekarang mulai berjalan di PTUN ungkap John Thie, sapaan akrabnya.

Langkah hukum yang ditempuh Yustina Timang selaku anggota DPRD Mimika dari Fraksi Nasdem yang menggugat SK Gubernur Papua tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya wajib dihargai DPRD kabupaten Mimika.

Hal serupa pun di sampaikan oleh Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)  Elminus B.Mom dengan tegas menolak dan keberatan adanya rencana tersebut.

Ketua Partai Gerindra Mimika, Elminus B Mom,SE kepada wartawan dirinya menegaskan PAW di lembaga DPRD merupakan hal lumrah serta kewenangan internal partai.30/01/2023

Namun tindakan itu harus melalui mekanisme dan prosedur yang jelas, dengan tidak menghilangkan hak konstituen dari anggota DPRD tersebut
yang akan di PAW.

” Walaupun proses PAW tersebut merupakan hak partai, namun dalam mekanisme atau proses per gantian itu apakah sudah sesuai dengan mekanisme persetujuan di lembaga dewan.

” Kalau masih ada upaya hukum dari anggota dewan yang akan di PAW, harusnya proses Paripurna di lembaga DPRD Mimika jangan dulu dipaksakan,” tegas Elminus B. Mom.

” Ia menyatakan, fraksi Gerindra dengan tegas menolak dan tidak akan hadir dalam Paripurna PAW tersebut.

” Kami dari Fraksi Gerindra tidak akan menghadiri paripurna PAW tersebut, kami berharap fraksi fraksi lain juga harus sepaham dengan langkah yang Gerindra putuskan.

” Mohon agar pimpinan DPRD Mimika, menunda Rapat Paripurna sampai dengan masalah internal tidak lagi bermasalah,

Rencana sidang paripurna DPRD Mimika tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Yustina Timang kepada Aser Gobay yang direncanakan digelar Selasa hari ini. 31/01/2023

Hal itu menyusul dikeluarkannya surat dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jayapura, tentang gugatan SK Gubernur Papua terkait PAW keanggotaan DPRD Mimika dari Fraksi Nasdem Yustina Timang.

Dalam copian surat elektronik bernomor WB-TUN3/259/HK 06/11/2023 tanggal Jayapura, 30 Januari 2023 itu, Panitera PTUN Jayapura, Suyadi SH memberitahukan adanya gugatan yang dilayangkan Yustina Timang terhadap SK Gubernur Papua.

Berikut petikan langsung surat tersebut ; “Memperhatikan surat dan kuasa hukum Penggugat Nomor 03/E2RDN-REQ/1/2023 tanggal 27 Januari 2023 Perihal: Permohonan Keterangan adanya Proses Hukum yang disebabkan Keputusan Gubernur Nomor 155.1/518/Tahun 2022.

Tanggal 18 November 2022, bersama ini disampaikan surat keterangan dimaksud (surat keterangan terlampir). Surat tersebut ditunjukkan langsung ke Sekretariat DPRD Mimika dan Kuasa Hukum Penggugat.

Red_(Yoq)

You cannot copy content of this page