Foto: Pelaku ST” saat di amankan petugas kepolisian polres Mimika.
MIMIKA,TP.COM| Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Masih Saja Marak Terjadi Di Kabupaten Mimika,Papua Tengah Hingga saat ini.15/09/2023
Kasus pencabulan anak di bawah umur baru ini, terjadi di salah satu rumah pengasuh pondok pesantren yang terletak di jalan kilometer sembilang (KM.9) poros mapurujaya Timika.Papua Tengah
Pelaku tindak pidana pencabulan yakni, inisial “ST” Alias SARMAN, 25 Tahun, laki laki, jalan poros mapurujaya Km.9 Timika. juga merupakan seorang pengasuh pada salah satu pondok pesantren di KM.9 Timika.
Sedangkan korban L R Q (Inisial) merupakan pelajar kelas 5 sekolah dasar (5 SD) yang mengikuti kegiatan di pondok pesantren tersebut sejak bulan juni 2022 Sampai dengan april 2023.
Selama korban berada di pondok pesatren tersebut korban di asuh oleh tersangkan, kemudian pada malam hari saat istri tersangka sedang tidur. tersangka mengajak korban kerumahnya.
Untuk melakukan perbuatan biadap dan memuaskan nafsu bejad tersangka.
Lanjut, kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium bibir, menyuruh korban menghisap alat kemaluan, dan juga memasukkan alat kelamin tersangka ke anus korban.
Diketahui perbuatan tersangka kepada korban saat korban berada dirumah tersangka.
Perbuatan biadap pelaku tersebut, terbongkar saat korban pun mencoba melaporkan kepada kaka kandungnya. dengan memperaktekkan hal yang dia alami kepada kaka kandung korban.
Palaku di jerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002. tentang perlindungan anak.
Tindak pidana perlindungan anak yakni Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian polres Mimika, Guna pertanggung jawabkan perbuatanya.
Pewarta:yongki_