NEWS  

Paripurna III,Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Franksi-Fraksi DPRD Mimika Terhadap RAPBD TA.2024

Foto Bersama Pemeruntah Daerah Kabupaten Mimika Bersama Anggota DPRD Usai Rapat Paripurna RAPBD Tahun 2024.(Foto/tambelopapua.com)

TIMIKA| Bupati Kabupaten Mimika Papua Tengah, Dr, Eltinus Omaleng memberikan jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi di DPRD Mimika terhadap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2024, Rabu malam 17 Januari 2024.

Jawaban Bupati Mimika dibacakan oleh Pj. Sekda Mimika Dominggus Robert Mayaut dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I dalam rangka mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandang

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng didampingi Aleks Tsenawatme Wakil Ketua I dan Yohanis Felix Helyanan Wakil Ketua II DPRD Mimika berlangsung di ruang rapat utama.

Robert dalam jawaban pemerintah menyampaikan terima kasih kepada DPRD Mimika yang terhormat karena telah menerima dan membahas KUA-PPAS tahun 2024.

Pembahasan berlangsung dalam suasana dinamis dan saling mendukung sebagai mitra sejajar antara legislatif dan eksekutif, serta telah menyepakati sejumlah program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 di Kabupaten Mimika.

Robert menjelaskan sebagaimana telah disampaikan pada pengantar nota keuangan RAPD tahun anggaran 2024, bahwa fiskal daerah yang diajukan, diarahkan untuk melaksanakan program prioritas dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Hal ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat secara optimal, melalui program-program yang berpihak kepada masyarakat,” jelas Robert.

Menurutnya, ini sesuai peran dan tanggung jawab baik eksekutif selaku pelaksana pembangunan maupun legislatif selaku pengawas pembangunan di daerah.

Diharapkan agar eksekutif dan legilatif bersinergi melaksanakan dan mengawal seluruh proses pembangunan dalam rangka mewujudkan visi misi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 sampai dengan 2025.

Yakni ‘terwujudnya Mimika menjadi pusat jasa dan industri global berwawasan lingkungan dan visi misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2020 sampai dengan 2024 yakni “mewujudkan Mimika cerdas menuju masyarakat aman, damai dan sejahtera’.

Berikut jawaban Pemerintah Daerah terhadap fraksi-fraksi selengkapnya:

I. Terhadap pandangan umum Fraksi Golkar.

Pemkab Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh Fraksi Golkar pada pandangan umum Fraksi Partai Golkar terhadap rancangan APBD Kabupaten mlMimika tahun anggaran 2024.

Beberapa hal yang disampaikan oleh Fraksi Golkar diantaranya:

• Sehubungan dengan Perseroan Terbatas (PT) Papua Divestasi Mandiri dapat kami jelaskan kronologis tentang divestasi saham PT Freeport Indonesia adalah sebagai berikut:

• Pada tanggal 22 Maret 2018 ditetapkan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri. Dimana komposisi sahamnya sesuai pasal 15 Perda no. 7 tahun 2018, tidak sesuai dengan isi perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2018.

• Kemudian Pemerintah Kabupaten Mimika keberatan akhirnya dua tahun kemudian Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018 diubah dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2020, yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Pada pasal 15 Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2020 telah mengubah komposisi saham menjadi 30% provinsi Papua dan 70% Kabupaten Mimika. Komposisi saham ini telah sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2018.

• Pada tanggal 10 Maret 2023 telah dibuat akte notaris nomor 82 yaitu pendirian PT. Papua Divestas Mandradapan Notas Lates Apasbav di Jayapura.

• Sampai saat ini belum ada deviden totem clem Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika atas saham PT Freeport Indonesia.

Upaya itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika bersamaan pengurus PT Papua Divestasi Mandiri adalah meminta kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, untuk dapat menindaklanjuti percepatan penerimaan deviden dari divestasi saham.

• Pada tanggal 19 Juni 2021, dilaksanakan rapat di ruang rapat Menteri Investasi dipimpin oleh Bahlil. Pada saat rapat divestasi dari Kabupaten Mimika meminta agar Direktur Mind Id dapat menjelaskan legal standing peralihan dari PT Inalum ke Mind Id.

Saat itu jawaban dari mind Id meminta waktu satu minggu untuk memberikan jawaban tetapi setelah lewat dua minggu tidak ada jawaban dari mind id.

• Pada tanggal 28 Agustus 2023, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan pengurus PT Papua Divestasi Mandiri, melakukan rapat dengan mind id. Pada rapat tersebut mind id meminta pertukaran dokumen.

Tapi tidak menjadwalkan kapan pembahasan pembentukan PT khusus oleh PT Inalum mind id dengan PT Papua Divestasi Mandiri dan perjanjian lainnya.

• Hingga saat ini tanggal 17 Januari 2024 belum ada juga pembicaraan lanjutan tentang divestasi saham dari PT Inalum/Mind Id.

Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Persatuan Indonesia dan Pandangan Umum Fraksi Demokrat.

• Sehubungan dengan sumber penerimaan diluar sektor tambang dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Peraturan daerah ini sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan alternatif lain di luar sektor tambang, khusus pada sektor pendapatan asli daerah.

Yang didalamnya terdapat pajak dan retribusi daerah secara efektif dan efisien serta terukur dan sektor- sektor lain diluar tambang yaitu peningkatan penerimaan pada sektor pertanian, konstruksi, jasa, dan komponen pdrb lainnya. Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Nasdem.

• Terkait dengan keberpihakan anggaran pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mengambil kebijakan pembangunan memprioritaskan sasaran pembangunan kepada OAP melalui program-program strategis dan prioritas yang bersumber dari dana Otsus, DAK dan dana bagi hasil pajak di OPD pengampu. Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Nasdem.

• Sehubungan dengan pembangunan infrastruktur, pemerintah mengupayakan pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah distrik secara bertahap sesuai dengan prioritas pembangunan pada setiap tahun anggaran.

II. Terhadap pandangan umum Fraksi Nasdem.

Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh Fraksi Nasdem pada pandangan umum Fraksi Nasdem terhadap rancangan APBD Mimika tahun anggaran 2024.

Beberapa hal yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem diantaranya:

• Terkait dengan upaya peningkatan tata kelola keuangan dan peningkatan fungsi pengawasan internal, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika secara terus menerus meningkatkan kapasitas aparatur keuangan dan aparatur pengawasan dengan cara pelatihan, bimbingan teknis serta pemenuhan terhadap mandatory pengawasan dalam mendukung fungsinya;

• Sehubungan dengan bantuan hibah, Pemerintah Kabupaten Mimika telah mempedomani Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2012 tentang hibah daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan.

Dan ditindaklanjuti dengan membuat regulasi hibah tingkat Kabupaten Mimika, dengan ditetapkannya Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

 Penjelasan ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dan pandangan umum Fraksi Demokrat.

• Sehubungan dengan operasionalisasi Kantor PPHI dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah memberikan persetujuan kantor PPHI tersebut berkedudukan di Kabupaten Mimika.

Sambil menunggu difungsikan, saat ini digunakan sementara oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika. Hal ini menjawabi terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan.

III. Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap rancangan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024.

Beberapa hal yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan diantaranya:

• Tentang penganggaran di Bagian Kesra dapat kami jelaskan sebagai berikut:

• Dalam pelaksanaan pembangunan di Papua secara umum dan di Kabupaten Mimika secara khusus, pembangunan mental spiritual merupakan salah satu program prioritas untuk menciptakan manusia Papua yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban sebagai wujud dukungan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Mimika.

• Pada prinsipnya sosialisasi program pemerintah bila dilaksanakan di tempat ibadah terutama gereja bersama-sama dengan tokoh-tokoh agama lebih mudah diterima oleh masyarakat asli Papua.

• Untuk lanjutan pembangunan Gereja Kingmi Marthen Luther 32 sebesar Rp100 miliar, anggaran ini dipergunakan untuk penyelesaian pembangunan Gereja Kingmi Marthen Luther 32 sehingga gereja tersebut bisa difungsikan secara optimal oleh masyarakat dan merupakan ikon Kabupaten Mimika serta kebanggan masyarakat.

• Terkait dengan biaya peresmian sebesar Rp30 miliar, hal ini diperuntukan untuk memfasilitasi ucapan syukur dan pesta adat bersama masyarakat Kabupaten Mimika.

2. Sehubungan dengan pembebasan lahan, ganti rugi atau pengadaan tanah, pembayarannya berdasarkan hitungan appresial yang independen.

Adapun rincian besaran anggaran, nama pemilik serta lokasi akan dituangkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD teknis. Hal ini telah dibahas bersama dengan banggar DPRD secara detail:

• Pembangunan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika sebesar Rp30.162.000.000 disepakati tidak dilaksanakan dan akan dilakukan untuk pembangunan rumah layak huni di wilayah pegunungan dan pesisir.

• Mengenai anggaran pada Dinas Pendidikan dapat diketahui bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 49 ayat (1).

• Terkait dengan alokasi anggaran pada Dinas Pekerjaan umum dengan nilai Rp1,3 triliun digunakan bukan hanya untuk pembangunan air bersih saja.

Dana yang ada juga untuk pembangunan infrastruktur jalan multiyears, jembatan, pembangunan tahap satu gedung kantor Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Imigrasi serta infrastruktur dasar masyarakat di wilayah distrik pegunungan dan pesisir.

Terkait dengan pengelolaan air bersih dapat dijelaskan bahwa estimate engginering (RAB) review 2022 sebesar Rp519 miliar untuk 50.000 sambungan rumah (SR).

Anggaran yang telah digunakan sampai tahun anggaran 2023 sebesar Rp172 miliar dengan progres 33,32%. Jadi jelas masih membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 346 miliar untuk menyelesaikan sambungan rumah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Adapun menyangkut sumber air bersih berasal dari air permukaan dan sumur bor di Kuala Kencana, jika debit air permukaan berkurang maka dialirkan dari sumur bor tersebut.

Pekerjaan pipa di sepanjang Jalan Cendrawasih dilakukan pada sisi sebelah kiri, sehingga kedua belah sisi dapat mengakomodir kebutuhan air bersih masyarakat.

• Terkait dengan pembangunan MCK di Kampung Migiwia dan Kampung Uta yang sebelumnya dibangun dengan konstruksi komunal diubah menjadi konstruksi individual.

Sehingga akan dibangun 10 unit MCK untuk 10 rumah dengan nilai Rp1,6 miliar. Sedangkan untuk di Kampung Pigapu akan dibangun 7 unit MCK dengan nilai Rp600 juta.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sanitasi masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan guna mendukung program prioritas nasional dalam penanganan stunting.

• Terkait dengan program penerangan lampu jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum merupakan satu paket dengan peningkatan jalan utama (protokol).

Pemerintah Daerah terus berkomitmen untuk meningkatkan penerangan jalan di wilayah distrik seputar kota secara bertahap melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Perhubungan sesuai Tupoksinya.

• Terkait dengan adanya pihak ke tiga yang sudah menyelesaikan kegiatannya namun belum dibayarkan, bahwa Pemerintah Daerah telah menerbitkan surat edaran nomor 900/796/2023, tanggal 27 Oktober 2023 tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2023 serta surat nomor 900.1.15/1026/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal pekerjaan melampaui tahun anggaran 2023.

• Terkait dengan alokasi anggaran untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Dinas Sosial, Dinas Kesatuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta perangkat daerah terkait lainnya, akan menjadi perhatian pemerintah daerah kedepannya;

• Terkait dengan kegiatan wisata rohani dapat dijelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika, yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan anggota DPRD.

• Sehubungan dengan pembangunan fasilitas olahraga di wilayah pegunungan dan pesisir akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kepemilikan tanah atau status.

• Terkait bantuan keuangan partai politik, sesuai Peraturan Bupati nomor 33 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas lampiran Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2018 tentang penetapan besaran bantuan keuangan kepada partai politik Kabupaten Mimika dari besaran Rp4.600 menjadi Rp10.000 per suara sah partai politik yang masuk di DPRD Kabupaten Mimika.

Perubahan bantuan dapat dilakukan tergantung usulan dari partai politik untuk mengajukan kenaikan bantuan partai politik. Sampai pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Mimika belum menerima usulan kenaikan bantuan parpol dari partai politik.

• Terhadap permasalahan SK bagi pegawai yang telah dimutasi, dapat dijelaskan bahwa SK untuk Jabatan Tinggi Pratama, administrator dan pengawas telah diserahkan kepada pejabat bersangkutan.

• Menyangkut pembangunan Kantor Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Kantor Pendidikan dan Pelatihan dapat dijelaskan bahwa untuk perencanaannya telah diselesaikan sedangkan untuk pembangunannya akan dialokasikan di tahun anggaran yang akan datang.

• Terkait dengan bantuan hibah kepada pihak penyelenggara Pilpres, Pileg dan Pilkada dapat dijelaskan bahwa disesuaikan dengan proposal yang diajukan oleh penyelenggara dan telah direview oleh Inspektorat Jendral Kemendagri.

Sedangkan bantuan hibah yang diterima partai politik didasarkan pada Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

• Terkait dengan penanganan stunting, pemberantasan kemiskinan ekstrim dan pengendalian inflasi daerah merupakan program nasional dan menjadi prioritas daerah untuk melaksanakan hal tersebut.

IV. Terhadap pandangan umum Fraksi Gerindra.

Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh Fraksi Gerindra pada pandangan umum Fraksi Gerindra terhadap rancangan APBD Mimika tahun anggaran 2024.

Beberapa hal yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra dapat kami jelaskan sebagai berikut:

• Berkaitan dengan isu-isu strategis yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Mimika tahun 2024 dapat dijelaskan Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengakomodir isu-isu penting dan menjadikannya sebagai prioritas pembangunan tahun anggaran 2024.

Diantaranya, penanggulangan kemiskinan khususnya kemiskinan ekstrim, penanggulangan dan pencegahan stunting, ketimpangan pendapatan, pemenuhan standar pelayanan minimal, pemenuhan mandatory spending dan kebijakan strategis lainnya, dan telah disusun berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

V.Terhadap pandangan umum Fraksi Kebangkitan Bangsa.

Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh Fraksi PKB pada pandangan umum Fraksi PKB terhadap rancangan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024.

Beberapa hal yang disampaikan oleh fraksi partai kebangkitan bangsa dapat kami jelaskan sebagai berikut:

• Kebijakan mutasi pada dasarnya dilakukan dalam rangka penyegaran pejabat daerah, promosi guna peningkatan kinerja dan merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.

• Berkaitan dengan besarnya anggaran pada bidang pendidikan, pemerintah daerah Kabupaten Mimika mengalokasikan anggaran berdasarkan mandatory spending bidang pendidikan sesuai amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, program kegiatan bidang pendidikan diarahkan dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.

• Terkait dengan sinergitas pemerintah dengan nonstate actor dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya membangun sinergitas dan kolaborasi setiap stakeholder pelaku pembangunan.

Dengan tetap melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan melalui Musrenbang dan program-program strategis lainnya (penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan, penanggulangan stunting, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat).

VI.Terhadap pandangan umum Fraksi Gabungan Persatuan Indonesia (Fraksi Perindo).

Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh fraksi gabungan Persatuan Indonesia pada pandangan umum fraksi terhadap rancangan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024.

Beberapa hal yang disampaikan oleh fraksi gabungan persatuan indonesia dapat kami jelaskan sebagai berikut:

• Sehubungan dengan aspirasi masyarakat dapat dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah dan telah diakomodir sebagian besar di dalam rencana kerja OPD teknis:

VII. Terhadap pandangan umum Fraksi Demokrat.

Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh Fraksi Demokrat pada pandangan umum Fraksi Demokrat terhadap rancangan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024.

Beberapa hal yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat dapat kami jelaskan sebagai berikut:

• Berkaitan dengan keterlambatan pemerintah dalam penyusunan KUA-PPAS dan peningkatan kinerja OPD, akan menjadi perhatian pemerintah ke depan sehingga pembahasan dapat dilakukan secara maksimal, menyeluruh dan tepat waktu serta dapat meningkatkan kinerja OPD dari waktu ke waktu.

• Terkait dengan keterlambatan pembahasan dan penetapan RAPBD tahun anggaran 2024 yang mengakibatkan kemungkinan tidak dapat disetujuinya pagu anggaran tahun 2024 oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengadakan rapat bersama dengan Provinsi Papua Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Keuangan Daerah).

• Berkaitan dengan peningkatan PAD telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tata cara pengutipan dan pembayarannya dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak.

• Berkaitan dengan pengelolaan belanja daerah, dilaksanakan sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah.

• Terkait dengan belanja yang mengakibatkan Silpa, akan menjadi perhatian pemerintah daerah kedepan sehingga penyerapan anggaran lebih optimal.

• Berkaitan dengan kinerja beberapa perangkat daerah terhadap pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan, akan menjadi perhatian pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja perangkat daerah.(*)




You cannot copy content of this page