Penebangan Hutan Di Timika jadi Sorotan,DPR Papua Jhon Gobay: Pemprov Papua Tengah Segera Pastikan Hak Masyarakat Adat.

Ketua Poksus DPR Papua Jhon Gobay(Foto:Jubi)

TIMIKA,tambelopapua.com-Pada tahun 2013 menurut kepala dinas kehutanan kabupaten Mimika, dikatahui PT Mutiara Alas Khatulistiwa (MAK) sedang mengurus izin IUPHHK-HA yang dulunya dikenal dengan izin HPH dari perusahaan tersebut.

Memastikan hal tersebut Jhon Gobay anggota kelompok khusus DPR Papua saat dikonfrimasi terkait sebuah video yang beredar luas tentang aktifitas perusahaan loging di daerah Mimika barat jauh yakni potowayburu dan juga daerah kapiraya.

Saat di hubungi melalui sambungan telpon Jhon Gobay mengatakan “Kami mencoba mancari informasi masyarakat tarkait beberapa perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah Mimika yakni, potowayburu distrik Mimika barat jauh”.

“Kami memastikan kehadiran perusahaan tersebut di wilayahan Mimika,apakah kehadiran perusahaan ini hanya melakukan penebangan kemudian berdampak positif atau tidak kepada masyarakat atau justru masyarakat kehilangan hutan adat”.

Lanjut Jhon “dan menyeimbangkan konsep kemitraan masyarakat itu sendiri untuk dapat mengelola hutan dengan skema perhutanan sosial”.

Nah, hal ini kita mau pastikan apakah ada petugas yang memantau setiap pohon yang di keluarkan dari daerah tersebut apakah tidak? ada hak untuk masyarakat Mimika pemilik Hutan adat atau tidak?tanya Jhon

Menurutnya DPR Papua ingin memastikan kepada kepala dinas Provinsi Papua Tengah yang dulu menjadi kepala dinas kehutan di kabupaten Mimika agar segera menindaklanjuti dalam pertemuan dengan kami.

Kita mencegah upaya upaya penebangan hutan sering terjadi, merupakan peluang masuknya investor lain berupa perusahaan kelapa sawit.

Sehingga apakah aktifitas dari perusahaan yang menebang kayu ini apakah melakukan proses penanaman pohon kembali atau tidak status tananya bagaiaman? Apakah milik masyarakat atau sudah berpindah tangan.

Hal hal ini yang kami cegah agar hutan dan masyarakat Mimika tidak menjadi korban.

Salah satu tokoh masyarakat kamoro(LEMASKO) Marianus Maknapeku saat di mintai keterangan terkait aktifitas penebang tersebut mengatakan.

“Bulan oktober kami ikut kunjungan dari dinas terkait hingga ke potowayburu sampai KM.8. Benar adanya aktifitas loging tersebut sedang beroperasi”

Dikatakan Marianus perusahaan tersebut hanya menebang pohon dan meninggalkan sisa penebangan.

Ini merupakan kelemahan di kabupaten karena kantor kehutanan semua ada di provinsi yang ada di Timika hanyalah bagian seksi atau staff.

Saya sebagai tokoh masyarakat lembaga adat kamoro(LEMASKO) meminta MRP Papua Tengah segera bentuk Pansus Investigasi guna merespon hal tersebut.

Tidak boleh adanya pembiaran terhadap hal ini karena akan berdampak bagi masyarakat adat. Dinas lingkungan hidup jangan tutup mata.tegasnya

Sebagai Tokoh Lemaga Masyarakat Adat Suku Kamoro saya meminta segera pemkab Mimika dan provinsi Papua Tengah segera mengambil langkah cepat dengan membentuk pansus invenstigasi terhadap aktifitas penebangan pohon di wilayah Mimika Barat yakni potowayburu.

Lanjut Jhon Gobay PT Mutiara Alas Khatulistiwa (MAK) sedang mengurus izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kementerian Kehutanan untuk mengelola kayu di kawasan Potowayburu, Distrik Mimika Barat Jauh. Sahrial, Kepala Dinas Kehutanan Mimika, mengatakan perusahaan itu mengajukan permohonan izin HPH pada lahan seluas 87.000 hektar.

Jhon juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera memastikan kehadiran perusahaan PT Mutiara Alas Khatulistiwa (MAK) apakah mensejahterakan masyarakat Mimika ataukah hanya mengabil hasil hutan kayu.tegas jhon(rayar)

You cannot copy content of this page