Ketua DPD Partai Gelora Kab. Mimika Maria Florida Kotorok (Foto/Istimewa)
TIMIKA,(tambelopapua.com) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Mimika, Maria Florida Kotorok.
Saat di temui usai skors Pleno KPU tingkat Kabupaten mangajukan keberatan dengan hilangnya perolehan suara dari caleg partai Gelora pada daerah pemilihan 5 Distrik Agimuga Timika,Papua Tengah.(2/03/2024)
Diketahui hilangnya perolehan suara caleg partai Gelora nomor urut 1 Yulianus Anggaibak saat di bacakan dalam pleno Kabupaten oleh PPD Distrik Agimuga malam tadi pada salah satu hotel di jalan budi utomo Timika,Papua Tengah.
Yang disaksikan oleh 5 Komisioner KPU Mimika, Dete Abugau, dan Komisioner lainnya, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Divisi Teknis), Hironimus Kia Ruma (Divisi Hukum), Budiono (Divisi Data) dan Delince Somou (Divisi Logistik), anggota Komisioner Bawaslu, para Saksi dan tim pemantau pemilu, yang berlangsung di Hotel Cartenz Timika, Kabupaten Mimika, Sabtu (2/3/2024).
Maria Kotorok mengatakan caleg partai Gelora nomor urut 1 Yulianus anggaibak dengan total suara 290 ditambah dengan caleg gelora lainnya yakni totak jumlahnya sekitar 300an suara partai gelora yang hilang saat di bacakan PPD Distrik di Pleno tingkat Kabupaten.
Yulianus Anggaibak dikatahui mendominasi suara pada beberapa TPS yang ada di Distrik Agimuga daerah pemilihan 5.
“Setelah kami ribut barulah disampaikan PPD Distrik Agimuga mengatakan bahwa ada sekitar 100 sekian suara namun bukan pada caleg Yulianus anggaibak.
Sangat berbeda dengan fakta karena pada saat pleno tingkat Distrik tidak di berikan form C1 kepada saksi kami.
Dirinya menyayangkan proses pleno tingkat distrik dan kabupaten yang tidak sesuai mekanisme. Karena diminta mengikuti proses mekanisme padahal terdapat kesalahan di tingkat PPD Distrik.
“Ini orang asli Mimika,orang Amungme yang punya suara hilang.makanya tetap kami akan perjuangkan suara kami yang hilang untuk di kembalikan”.
Menurutnya Pleno kabupaten masih terbuka, untuk melihat fakta fakta yang terjadi di lapangan.
“Ketua KPU ngotok kami harus melalui mekanisme hukum,nah kita tau proses mekanisme hukum itu bagaimana”.
Menurutnya rapat pleno ditingkat Distrik tidak berjalan sesuai mekanisme yang ada,bagaimana disuruh mengikuti mekanisme Pleno tingkat Kabupaten.
“Sehingga partai gelora meminta pada PPD dan KPU segera kembalikan suara celeg kami yang hilang sesuai mekanisme yang ada”
Maria juga mengatakan akan menempuh jalur penyelesaian secara Papua,apabila suara celeg yulianus Anggaibak tidak di kembalikan.tegas Maria
Hingga malam ini Pleno tingkat Kabupaten yakni Distrik Agimuga masih di skors waktu oleh ketua KPU Mimika Dete Abugau.(adit)