Polsek Miru Serahkan Tersangka”Curas” Di Jalan Hasanuddin Ke Kejaksaan Negeri Timika

Polsek Mimika Baru (Miru) limpahan tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (30/7/24) di Kejaksaan Negeri Mimika

TIMIKA|Polsek Mimika Baru melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas). Proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan setelah menerima surat dari kejaksaan negeri Timika bahwa Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). (30/07/2024)

Kejaksaan Negeri Mimika tersebut selanjutnya Kepala Kepolisian Sektor Mimika Baru mengeluarkan Surat dengan Nomor : B/06.c/VII/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH mengatakan bahwa tahap II yang dilakukan ini bagian dari kelengkapan administratif dalam proses hukum yang harus dipenuhi untuk langkah proses selanjutnya.

“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam kasus Curas ini merupakan komitmen Polsek Miru dalam penangan kasus tindak pidana yang terjadi dan juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum” jelas Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH.

Diketahui Tindak pidana Curas tersebut terjadi di Jalan Hasanudin tanggal 22 Maret 2024 yang mengakibatkan Korban berinisial NK meninggal dunia.

Para tersangka yang berjumlah 3 orang berinisial SF, PRI dan YRL dipersangkakan dengan melanggar pasal (garsal) 365 ayat (2) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 Tahun penjara.

Penyerahan/pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti yang dilakukan Unit Reskrim diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febiana Wilma Sorbun, SH (Kasipidum Kejaksaan Negeri Mimika).(rayar)

Whats-App-Image-2024-11-21-at-19-37-43-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page