Tampak Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen,Provinsi Papua(Foto/sumbergoogle)
TIMIKA| Aktivis anti korupsi (LSM) Kampak Papua geram melihat prilaku oknum pejabat yang tidak menghargai proses hukum di Kejaksaan Kepulauan Yapen. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini melalui pesan singkat WhatssApp Johan Rumkorem mengatakan.
Kampak Papua meminta Kejaksaan Negeri (KEJARI) Yapen tidak terlalu lama mengulur waktu untuk proses hukum terhadap oknum terlapor Plt Kepala BPKAD “RYR” di Kabupaten Waropen. Sekjen(LSM) kampak Papua Johan Rumkorem meminta kejari Yapen harus tegas menegakan Hukum, tidak boleh lengah, dan jangan kalah terhadap koruptor.
“Masa tidak dihargai kok mau dibiarkan, saya bilang tidak boleh, kejari harus kejar sampai tangkap, kami minta supaya kita semua mendepankan Konstitusi kita, jangan karena kepentingan politik sehingga Konstitusi kita di injak-injak oleh Koruptor”, tegas johan.
Sembari johan juga membeberken,pihaknya telah melihat dua surat panggilan yang sudah dikelurkan oleh kejaksaan sendiri,yakni surat panggilan terhadap saksi terlapor nomor PRINT-333/R.18/Fd. 1/07/2024 tanggal 3 july 2024 tentang adanya dugaan penyelewengan Dana Hibah Sinode XVIII GKI di tanah papua pada Kabupaten Waropen sebesar Rp 8.5 milyard.
Surat pemanggilan tersebut dikeluarkan tanggal 19 july 2024, dan pemeriksaannya tanggal 23 july 2024, tapi Terlapornya sendiri tidak hadir, kemudian ada surat panggilan kedua lagi nomor PRINT-333/R.1.8/Fd.1/07/2024 tanggal 3 july 2024. Suratnya dikeluarkan pada tanggal 24 july 2024 dan pemeriksaan saksi pada tanggal 29 july, tetapi terlapor tidak hadir.
“Masa lembaga konstitusi yang punya kewenangan penuh di negara ini tunduk pada koruptor,atau jangan sampai ada angin segar lagi makanya dibiarkan begitu saja”, ungkap johan.
Lanjut johan, terlapor diketahui saat ini juga mengikuti pesta pilkada di Papua, terlapor merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai Plt Kepala BPKAD kabupaten waropen hingga saat ini masih aktif.
“Jadi kalau kajari tidak tindak tegas, APBD waropen jadi korban, masyarakat tambah melarat, coba kalian sendiri lihat kondisi waropen sekarang, masyarakat mengeluh soal kesehatan dan pendidikan, lalu apa yang kita mau banggahkan dari negara ini kalau ikut bermain lindungi kejahatan di papua”, tandasnya.
Aktivis LSM Kampak Papua sudah dan telah mendatangi Kejari Yapen bulan agustus tahun lalu (2023), menurut pihak kejaksaan bahwa ada Surat edaran dari kejaksaan agung tentang menjelang Pilkada dan Pilgub kasus-kasus hukum di kejaksaan harus di pending dulu, tetapi menolak bagian ini,karena apa yang disampaikan oleh pihak kejaksaan dalam hal ini mantan Kasi Intelnya, LSM Kampak Papua tidak setuju karena yang dilaporkan itu dana hibah sidang sinode GKI di tanah papua, dan yang mengelola dana hibah itu pejabat ASN, Plt kepala keuangan yakni oknum “RYR”.
“Kami tegaskan bahwa kami tidak tahu menahu soal pencalonannya, kami hanya tau RYR itu seorang ASN dan bukan kader parpol, dan kami laporkan berdasarkan kewenangannya yaitu sebagai pengguna anggaran”, tutur johan.
“Kami curiga, barangkali pihak kejaksaan sendiri sudah mengetahui oknum terlapor mau mencalonkan diri jadi Bupati Waropen makanya kasusnya di ulur-ulurkan terus sampai saat ini, makanya kami berkesimpulan bahwa Surat Ederan dari Jaksa agung itu Modus saja itu untuk menutupi kejahatan korupsinya”.
Keterangan dari pihak kejaksaan sendiri terbukti, Kasi Pidsus Yapen, Petra Wonda. SH menjelaskan dana hibah T.A 2022, senilai 40 Miliar, 500 juta rupiah yang ditransfer ke rekening panitia, terealisasi 32 Miliar sedangkan yang tidak masuk ke rekening senilai 8 Miliar 500 juta rupiah, ini diduga terjadi penyelewengan dana tersebut.
“Hal ini terungkap di mana masyarakat merasa adanya terjadi kejanggalan atas laporan pertanggungjawaban oleh panitia terhadap penggunaan dana hibah T.A 2022. Dari hasil laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, ini sudah ditahun lalu, “terangnya.
Di akhir wawancara, Kasi Pidsus Yapen. Petra Wonda. SH, menuturkan bahwa hasil penyelidikan dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan sidang Sinode GKI Ke XVIII tahun 2022. Melainkan adanya terjadi dugaan penyelewengan dana hibah ke pembangunan gedung GKI Bethania Waren.
“Jadi untuk itu hasil penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah T.A 2022, kita tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, menaikkan tingkatan penyelidikan ke tingkat penyidikan, untuk dapat memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, sehingga kedepan kita bisa mengungkapkan tersangka nantinya, “tutup Wonda.(Editor/rayar)