Polsek Miru Ringkus Lima Pelaku Pencurian Di Salah Satu Kontrakan

Para Pelaku Curas Saat Diamankan Pihak Keamanan.(Foto/humaspolsekmiru)

TIMIKA|Lima orang terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Selasa lalu (20/08/24) di jalan Cenderawasih, lorong MPCC.berhasil di tangkap satuan tim opsnal unit reskrim polsek mimika baru berdasarkan keterangan yang di terima tambelopapua.com.

Kelima terduga pelaku ini masing-masing berinisial LM, FW, NS, RK dan MS. Dari Kelima terduga pelaku kasus Curas inj ditangkap, Sabtu (24/08) sekitar pukul 17.20 Wit di dua lokasi. Pertama, di lorong masuk menuju kontrakan dan didalam kontrakan yang beralamat di jalan Hasanudin-lorong Toko Omega.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika, S.Sos bersama anggotanya berdasarkan dua laporan polisi(LP) yang diterima.

Pertama, LP/89/VIII/2024/POLSEK MIMIKA BARU tertanggal 20 Agustus 2024.

Kedua, LP/87/VIII/2024/POLSEK MIMIKA BARU tertanggal 19 Agustus 2024.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kelima terduga pelaku tersebut oleh Tim Opsnal.

“Benar bahwa penangkapan kelima pelaku tersebut hasil pengembangan di lapangan atas laporan polisi yang kami terima,” jelas AKP J Limbong, SH.

“Pelaku ini diketahui tinggal satu kontrakan yang beralamat di jalan Hasanuddin lorong Toko Omega Timika. Selain kelima pelaku yang ditangkap, tim juga mengamankan barang bukti,” uangkap Kapolsek.

Sementara dikatakan Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika, para pelaku ini berhasil diamankan berawal dari keterangan pelaku pertama berinisial LM yang diamankan di lorong masuk menuju kontrakan mereka.

“Kemudian kita tangkap 4 pelaku lainnya didalam kontrakan,” ungkap Iptu I Ketut Siartika saat di lapangan.

Dalam pengembangan sementara, kata Kanit Reskrim, lima pelaku tersebut, dua pelaku berinisial LM dan FW merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Cenderawasih lorong MPCC Timika. Sedangkan tiga (3) pelaku lainnya berinisial NS, RK dan MS merupakan pelaku tindak pidana pencurian di jalan Pendidikan.

Atas perbuatan kelima pelaku, selanjutnya akan dilakukan penyidikan guna kelengkapan administrasi untuk proses hukum sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kami akan lakukan proses hukum sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku terhadap kelima pelaku sesuai tindak kejahatan yang dilakukannya” kata Kapolsek AKP J Limbong.(rayar)

Whats-App-Image-2024-09-02-at-14-58-13

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page