TIMIKA| Akhir-akhir ini masyarakat diresahkan dengan maraknya kasus pencurian dengan kekerasan, hal ini terlihat pada beberapa aduan dan laporan masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) dalam kurun 3 bulan terakhir ini.
Menyikapi hal tersebut Polsek Mimika Baru tidak tinggal diam dan langsung gerak cepat untuk lakukan pengungkapan terhadap para pelaku tindak kejahatan tersebut.
Terbukti pada hari Minggu kemarin (08/09/24) sekira pukul 02.00 Wit di jalan Bougenville Timika, Polsek Miru melalui Unit Reskrim berhasil kembali lakukan pengungkapan dan penangkapan 2 pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di jalan poros Mapurujaya.
Sebelumnya Polsek Mimika Baru akhir Agustus juga berhasil mengungkap dan menangkap 5 pelaku yang melakukan tindak kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan di jalan pendidikan dan jalan Cenderawasih lorong MPCC Timika.
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH mengungkapkan bahwa pengungkapan dan penangkapan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut didasari dengan Laporan Polisi Nomor 96 yang dilaporkan pada tanggal 07 September 2024, yang mana sebenarnya pelaku ada 3 orang namun salah satunya yang sudah kita kantongi identasnya masih dalam tahap pencarian.
“Pengungkapan dan penangkapan 2 pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan didasari atas aduan resmi masyarakat pada tanggal 07 September 2024 lalu dan untuk 1 orang masih kita lakukan pencarian” jelas Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH dalam ruang kerjanya, Senin (09/09/24).
Ditambahkan pula bahwasanya kedua pelaku yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Perlu diketahui 2 pelaku berinisial DW dan KKM berhasil diciduk berdasarkan pengembangan dilapangan melalui keterangan KKM yang sebelumnya berhasil diamankan karena terlibat kasus pencurian 1 Unit SPM pada saat adanya Launching Bawaslu dan konser musik group Jamrud di jalan WR Supratman beberapa waktu lalu.
Penangkapan kedua pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Ketut Siartika, S.Sos berhasil didapatkan Barang Bukti berupa 1 bilah parang dan 1 unit HP dari tangan pelaku yang diduga sebagai alat pendukung pada saat pelaku melakukan aksinya.
Kedua pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polsek Miru dan sedang dilakukan proses penyidikan guna pemenuhan kelengkapan administratif sesuai ketentuan dan prosedural yang berlaku.
Di akhir penyampaian, Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak kejahatan yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus memburu para pelaku tindak kejahatan khususnya 1 orang pelaku Curat yang sudah kami kantongi identasnya” Tutup Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH. (LS)