TIMIKA|Kisruh Persoalan Ganti Rugi Tanah Hak Ulayat Milik Helena Beanal Memasuki Tahap Persidangan Namun Belum Menemui Titik Terang,Pasalnya Kasus Tersebut Telah Tercatat Di Pengadilan Negeri Kota Timika,Papua Tengah Sebagai Daftar Perkara Gugatan.(10 Agustus 2024)
Dari pantauan media ini kasus tersebut masih dalam tahapan proses mediasi oleh (PN) timika hingga kini telah dilakukan mediasi ketiga belum juga menemui titik terang untuk di tetapkan di pengadilan.
Kasus tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Timika(PN),usai di kutip dari laman resmi http://sipp.pn timikakota.go.id/ detil perkara 9n juli 2024.Tercatat dengan nomor 54/pdt.g/2024/pntim Helena Beanal dengan kuasa hukum Jermias Marthinus Patty,SH,.MH Sebagai penggugat, sedangkan dalam kasus tersebut yakni tergugat 1.Reynold Donny Kabian alias Reynold Donny Kabiai,Tergugat 2.PT Petrosea tbk.
Pengadilan negeri timika pagi tadi(10/24) telah menjadwalkan mediasi terhadap pihak penggugat Helena Beanal bersama kuasa hukunya dan sejumlah tergugat dalam perkara tersebut,usai mediasi kuasa hukum Helena Beanal yakni Jermias Marthinus Patty,SH,.MH, kepada media mengatakan.
Proses mediasi ke tiga belum menemui titik terang atau bisa di katakan gagal,usai dirinya mendampingi kleinnya dalam proses mediasi tadi yang difasilitasi oleh pengadilan negeri timika.
Gagal, bukan berarti gagal semuanya.tadi kami berdialog dengan beberapa pengambil kebijakan di kabupaten mimika memberikan ruang bagi kami walaupun proses ini kami tetap lanjutkan.
Tadi kami sampaikan di ruang mediator,”jangan kita baku tipu”,saya hanya mempertahankan etika yang ada.ungkap kuasa hukum helena
Secara aturan menurutnya dana penggantian rugi tanah milik Helena Beanal faktanya telah di keluarkan namun hingga saat ini tidak di serahkan dengan alasan telah di kembalikan kepada negara,tetapi buktinya tidak ada.
”Saya menghargai klein saya,untuk menempuh jalur damai dalam penyelesaian kasus ini”.
Pihaknya mengatakan dalam mediasi ke tiga pagi tadi,beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam mediasi. Alasan ketidakhadiran dari beberapa pihak tergugat dinilai tidak menghargai ruang mediasi yang di lakukan pn timika.
Menurutnya pada mediasi sebelumnya data yang dimiliki kliennya harusnya sudah diperiksa bukan kembali bertanya kepada klien kami,karena klien kami yang memberikan permohonan dan harusnya dalam mediasi lalu sudah selesai kasus ini.
“harus nya dalam mediasi sebelumnya sudah selesai,karena mereka(tergugat) sudah tahu bukannya melempar kesalahan kepada pt petrosea”.
Jeremias Marthinus Patty sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melaporkan secara pidana ke polisi dan melayangkan gugatan di Pengadilan Kota Timika terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, dengan bukti-bukti yang ada seperti sertifikat resmi dan lain sebagainya.
Ia mengungkapkan, penipuan tanah tersebut adalah dimana ganti rugi yang seharusnya menerima kliennya tetapi dirubah dengan cara curang menjadi PT Petrosea yang mendapatkan ganti rugi tersebut dan setelah dicek kepemilikan sertifikat ternyata milik perseorangan bukan atas nama Petrosea.
“Diduga ada unsur penipuan yang dilakukan oleh oknum Panitia dan oknum pejabat dinas Pemda Mimika maupun BPN. Mereka memakai nama Petrosea sebagai penerima ganti rugi ternyata bukan Petrosea yang seharusnya terima ganti rugi karena sertifikat atas nama orang yang digunakan untuk menipu sehingga bisa mendapatkan ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada klien kami, “jadi bukan Petrosea tetapi pribadi seseorang dalam sertifikat diduga palsu tersebut yang terima ganti rugi,”jelasnya. (Zadrak_R)