TIMIKA| Berkas Perkara Kasus Kejahatan Pengeroyokan Di Gorong-Gorong Yang Terjadi Pada Minggu 28 Juli 2024 Lalu, Telah Dinyatakan Lengkap (P-21) Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Timika Melalui Surat Pemberitahuan Resmi Yang Diterima Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).
Menyikapi hal tersebut, Jum’at (18/10/24) Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH melalui unit Reskrimnya yang dipimpin langsung oleh Kanitnya Iptu I Ketut Siartika, S.Sos telah melakukan penyerahan Tersangka (TSK) DIA alias dani beserta barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Timika.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis , SH dan dengan adanya Tahap II ini maka Kasus Pengeroyokan ini akan segera memasuki proses persidangan.
Dalam konfirmasinya, Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH membenarkan Tahap II yang dilakukan Unit Reskrim terkait kasus pengeroyokan di Gorong-gorong.
“Benar, saat ini unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika” ungkap Limbong.
Perlu diketahui kasus kejahatan terhadap ketertiban umum yang terjadi mengakibatkan Korban YE alias Yopi mengalami luk.
Atas kejadian tersebut pihak Keluarga korban langsung membuat laporan polisi resmi di SPKT Polsek Miru dengan nomor LP/B/79/VII/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.
Dengan dasar laporan yang ada pihak Opsnal Polsek Miru langsung lakukan pendalaman dan pengembangan dilapangan guna mengungkap para pelaku serta modus operandinya.
Atas kerja keras yang dilakukan akhirnya identitas pelaku yang berjumlah 4 orang berhasil dikantongi, lanjut sehingga salah satu Pelaku DIA alias Dani berhasil diamankan dan langsung dimintai keterangannya namun untuk ketiga pelaku lainnya berinisial AR, SM dan TM saat ini dinyatakan DPO.
“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan 1 pelaku dan ketiga Pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO” ujar AKP Limbong.
Tutupnya, sesuai perbuatannya tersangka DIA alias Dani dipersangkakan dengan jeratan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (3) ke 1 KUHPidana. (red)