Foto Bersama Komisioner KPU Mimika,Komisioner Bawaslu Mimika Saat Kegiatan Penguatan Badan Adhoc.(1/11/2024)
TIMIKA| Penguatan Kapasitas Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Untuk Pemiliham Umum Tahun 2024 Kembali Di Lakukan Siang Tadi.(1/10/2024)
Hironimus Kia Ruma Kordiv Hukum KPU Mimika Mengatakan. Kegiatan hari ini adalah rangkaian dari kegiatan yang sudah kami lakukan itu sejak dua Minggu lalu.
Kemudian ada jeda waktu karena kami harus berangkat kegiatan hari ini dilanjutkan lagi mengenai penguatan kapasitas Badan Adhoc PPD 18 distrik, kami lakukan satu Kaligus
Kalau PPS karena banyak jadi kami buat dalam 3 sesi hari ini sesi kedua. “Sesi pertama 6 distrik dalam kota, 6 distrik pesisir dan besok itu 6 distrik di pegunungan”.
Tujuan kegiatan adalah kami memberikan penekanan kepada petugas badan Adhoc kami supaya mereka benar benar tau tugas kewajiban dan tanggung jawab wewenang mereka itu apa di sisa tahapan kita ini. Terutama terkait dengan rencana distribusi logistik dan juga tungsura dan rekapitulasi, tungsura itu pemungutan suara dan rekapitulasi pada tanggal 27 dan paska tanggal 27.
Kami hadirkan beberapa Narsum termasuk dari KPU sendiri, dari Bawaslu kemudian dari kepolisian, kejaksaan dan Kesbangpol.Tujuannya masing masing Narsum ini memberikan penekanan berbeda beda kalau kami dari KPU kami menekankan terkait dengan pengetahuan pengetahuan dan tugas kewenangan tanggung jawab rekan rekan ppd dan PPs itu tugas kami.
Kemudian penekanan dari Bawaslu terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran, hal hal apa saja yang masuk didalam pelanggaran kemudian apa tindakan kita ketika menemukan pelanggaran, itu yang ditekankan Bawaslu.
Kepolisian itu penekanannya mengenai apa tindakan tindakan yang masuk didalam ruang pidana. Penekanan ini penting disampaikan supaya setelah selesai kegiatan teman teman badan Adhoc dia tau ada awwarnes bahwa ada tindakan ini yang melanggar ini yang harus dihindari. “Karena kadang mereka melakukan tindakan tanpa tau ini melanggar atau tidak”.ungkapnya
Nah ini bimtek bertujuan untuk itu memberikan pengetahuan selesai kegiatan ini ada awwarnes bahwa hal hal ini harus dihindari harus dilakukan mereka sudah tau.Kemudian dari Kesbangpol itu terkait dengan penekanan terkait dengan dukungan dari pemkab misalnya didekat kampung bagaiman hubungan koordinasi mereka dengan aparat kampung atau di distrik atau siapapun pemilik disana. Hal itu yang perlu kami sampaikan ke mereka tujuan dari kegiatan ini.
“Harapan kita tentu saja setelah mengikuti kegiatan ini, dari pihak penyelenggara badan Adhoc ini kita mulai tau kemudian dari pengetahuan tersebut mereka paham dan lebih berhati hati. Ada ancaman pidana, kode etik dan lainnya. “Harapan kita misalnya kepada publik supaya sama sama mengawasi kinerja dari semua badan Adhoc semua penyelenggara mulaindari KPU dan kpps”.
Publik juga penting karena berharap di pengawasan internal dari KPU saja tidak cukup kami pengawasan hanya berlima kita perlu pengawasan kalau misalnya Publik masyarakat melihat bahwa ada tindakan penyelenggara yang melanggar etik silahkan dilaporkan ada mekanisme internal dan eksternal kalau eksternal laporkan ke Bawaslu sebagai badan yang bertugas untuk menangani pelanggaran kalau mekanisme itu ke KPU ada mekanisme nanti kami juga bisa memeriksa kami bentuk tim pemeriksa dan berikan sanksi.(rayar)









