DLH Mimika Gelar Seminar Pendahuluan Penyusunan Master Plan Pengelolaan Persampahan

Foto bersama, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Frans Kambuh didampingi Jefri Desa, Plt Dinas Lingkungan Hidup, Firdaus, Ketua Tim Penyusun saat berfoto bersama di Hotel Horison Diana pada, Selasa (29/4).

TIMIKA, Tambelopapua.com-

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menggelar seminar pendahuluan penyusunan Master Plan pengelolaan persampahan.

Acara ini dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Frans Kambuh, dan beberapa perwakilan distrik, serta staf Dinas Lingkungan Hidup di Hotel Horison Diana pada, Selasa (28/4).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Frans Kambuh  dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya penyusunan Master Plan untuk mengelola sampah di Kabupaten Mimika.

Frans Kambuh menekankan bahwa persoalan persampahan merupakan tantangan yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Mimika.

“Oleh karena itu, penyusunan Master Plan pengelolaan persampahan menjadi sangat penting dan strategis untuk mengelola sampah secara efektif dan ramah lingkungan,”katanya.

Dalam seminar ini, peserta diajak untuk berpartisipasi aktif dalam menyampaikan masukan dan ide-ide untuk membangun sistem pengelolaan persampahan yang berkelanjutan di Kabupaten Mimika.

Frans Kambuh juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada peran aktif seluruh elemen masyarakat.

DLH Mimika diharapkan dapat menyusun Master Plan yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan mampu menjawab tantangan masa depan. Dengan demikian, Kabupaten Mimika dapat menjadi daerah yang bersih, sehat, indah, dan berkelanjutan,”katanya.

Sementara Firdaus, Ketua Tim Penyusun mengatakan, Mimika bekerja sama dengan  Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar untuk menyusun Rencana Induk Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Mimika.

“Rencana ini menjadi turunan dari Peraturan Daerah tentang Pengolahan Sampah dan akan menjadi acuan bagi semua sektor dan stakeholder dalam mengelola sampah di Kabupaten Mimika,” katanya.

Ia mengatakan, rencana Induk ini bertujuan untuk mengelola sampah secara terarah dan terintegrasi, sehingga dapat mereduksi atau mengurangi sampah yang dihasilkan di Kabupaten Mimika. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Mimika dapat menjadi daerah yang lestari, bersih, sehat, dan menjadi tujuan orang untuk datang.

“Rencana Induk ini akan menjadi dokumen rujukan bagi semua sektor untuk pengurangan sampah di Kabupaten Mimika dan akan berlaku selama 10 tahun,” katanya.

Dokumen perencanaan ini akan berbentuk Peraturan Bupati, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif,”pungkasnya. (Lan)

You cannot copy content of this page