Lindra Harianto Rajagukguk Kepala Kantor Pos Mimika-Papua Tengah.( 07/03/2025)
TIMIKA| Sebanyak 11.062 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mimika Menerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Dan Sembako Tahap Pertama Tahun 2025. Bantuan Ini Disalurkan Oleh Kementerian Sosial Melalui PT Pos Timika. (07/03/2025)
Pembagian bantuan ini sudah berlangsung sejak 27 Februari dan digilir per distrik untuk mempermudah penyaluran dan mengurangi risiko kerumunan. Hingga 5 Maret, Kantor Pos Timika sudah menyalurkan bantuan kepada 5.680 KPM, “kata Kepala Kantor Pos Timika, Lindra Harianto Rajagukguk, saat ditemui Jumat (7/3).
Bantuan PKH dan sembako ini memiliki nilai yang bervariasi, yaitu Rp225.000 hingga Rp3,9 juta per triwulan per KK untuk PKH, dan Rp600.000 per triwulan per KK untuk sembako. Negara menggelontorkan anggaran Rp7 miliar lebih untuk bantuan ini di Mimika.
Lindra mengatakan, proses pembayaran PKH dan sembako masih berlangsung. “Pembayaran untuk pesisir pegunungan akan dilakukan pada tanggal 7 dan 8 Maret, sedangkan untuk distrik di kota yang terlambat ambil akan dilakukan pada tanggal 6 Maret,”katanya.
Pada tahap satu PKH dan sembako ini, negara mengalokasikan anggaran sebesar Rp7 miliar lebih di Mimika. Bantuan sembako sebesar Rp600 ribu per triwulan per KK, sedangkan PKH bervariasi mulai dari Rp225 ribu hingga Rp3,9 juta per triwulan per KK.
Jika penerima manfaat tidak mengambil haknya hingga tanggal 8 Maret, maka akan dianggap gagal salur dan uangnya akan dikembalikan ke Kemensos. Ia juga mengakui bahwa banyak warga yang mengeluh karena namanya terhapus dari daftar penerima.
Menurutnya, Kantor Pos hanya sebagai penyalur, sedangkan data penerima adalah wewenang Kemensos dan Dinas Sosial. Hilangnya data penerima manfaat bisa jadi karena adanya temuan, seperti penerima yang sudah memiliki pekerjaan yang dinilai layak oleh negara.
Dinas Sosial akan mencatat nama dan nomor HP penerima yang namanya hilang, untuk diusulkan kembali ke Kemensos. Namun, Kantor Pos juga mengalami kendala dalam pembagian bantuan, terutama ketika orang lain bersikeras ingin mewakili penerima manfaat,”pungkasnya. (Ray)









