Foto Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Rudolf Surya Panduwinata Bonay (1/5)
TIMIKA, Tambelopapua.com
Loka POM Mimika terus mengawasi peredaran kosmetik ilegal di wilayah Papua Tengah,kata
Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Rudolf Surya Panduwinata Bonay saat ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu (30/4).
Menurut Kepala Loka POM Mimika, peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, timbal, dan kadmium masih marak terjadi, terutama di pasar-pasar tradisional.
“Untuk mengantisipasi hal ini, Loka POM Mimika tidak hanya melakukan pengawasan langsung di lapangan, tetapi juga melakukan patroli cyber untuk memantau peredaran kosmetik ilegal di media sosial,” ucapnya.
Rudolf Surya mengatakan, pihaknya menemukan bahwa peredaran kosmetik ilegal lebih banyak terjadi di platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.
“Setiap bulan, Loka POM Mimika melakukan patroli siber dan melakukan take down konten yang mempromosikan kosmetik ilegal. Kami juga melakukan penelusuran lapangan untuk menemukan kosmetik-kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya,” katanya.
“Dengan upaya ini, Loka POM Mimika berharap dapat melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal,” tambahnya.
BPOM juga, memberikan tips untuk membedakan kosmetik yang memiliki izin edar dan yang tidak. Menurut BPOM, setiap kosmetik yang beredar di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM.
Cara membedakannya adalah dengan melihat label pada produk kosmetik. Jika produk memiliki izin BPOM, maka labelnya akan mencantumkan nomor izin edar, keterangan dalam bahasa Indonesia, nama pabrik, tempat produksi, komposisi dalam bahasa Indonesia, dan barcode yang dapat discan menggunakan aplikasi mobile.
Sebaliknya, jika produk kosmetik tidak memiliki label yang lengkap, seperti hanya mencantumkan “Made in China” tanpa informasi tentang pabrik dan alamat, maka produk tersebut kemungkinan besar tidak memiliki izin edar.
BPOM menekankan bahwa label yang lengkap adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar, sehingga jika terjadi masalah dengan produk, ada pihak yang bertanggung jawab, “pungkasnya. (Lan)









