Gugatan Di Tolak MK: Johannes Rettob – Emanuel Kemong Sah Bupati Mimika Periode 2025-2030

TIMIKA| Sidang Pembacaan Putusan Dengan Nomor Perkara 272 Sengketa Pilkada Mimika Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK).

memutuskan menolak gugatan pemohon dalam sengketa hasil Pilkada Mimika pada sidang yang digelar Senin pagi. 24/02/2025

Dengan keputusan Mahkama Konstitusi yang di bacakan pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong secara resmi dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode 2025-2030.

Dalam amar putusan Hakim MK menyatakan, “Berdasarkan pokok perundang-undangan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
Amar putusan MK menyatakan dua hal utama:

> Mengabulkan eksepsi (keberatan) dari termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon.

> Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk hal-hal lain di luar poin pertama.

Dengan demikian secara hukum sengketa pilkada Mimikia dinyatakan telah selesai. (Rayar)

You cannot copy content of this page