TIMIKA, Tambelopapua.com-
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan dalam mengisi beberapa jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang disebabkan oleh wafatnya pejabat sebelumnya dan pensiun, katanya saat ditemui awak media pada, Sabtu (10/5).
Pengisian jabatan ini dilakukan sesuai dengan prosedur, yaitu dengan memilih Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat tertinggi dalam instansi tersebut.
Bupati menegaskan bahwa jika ada ASN yang tidak puas dengan keputusan ini, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Saat ini, Bupati masih menunggu surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait rolling pejabat.
Beberapa jabatan yang telah diisi antara lain Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Mimika dan Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Mimika,”pungkasnya. (Lan)