DPKPP Mimika Gelar Seminar, Tangani Permukiman Kumuh di 15 Titik Wilayah

Foto Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot, didampingi Sekretaris DPKPP Kabupaten Mimika, Suharso saat berfoto bersama di Hotel Horison Diana pada, Kamis (22/5)

TIMIKA, Tambelopapua.com-

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika menggelar seminar pendahuluan untuk mereview dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) yang di Hotel Horison Diana, pada Kamis (22/5).

Tujuan kegiatan ini untuk menanggulangi persoalan permukiman kumuh yang tersebar di 15 titik wilayah kabupaten tersebut.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot, yang dihadiri oleh pada perwakilan OPD, kepala kelurahan.

Ananias Faot dalam sambutannya mengatakan,
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan isu multidimensi yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang RP3KP 2023–2043, tercatat 15 lokasi permukiman kumuh dengan total luas 212,33 hektare di Mimika.

“Empat titik prioritas penanganan permukiman kumuh adalah Kelurahan Inauga, Sempan, Kwamki Baru, dan Distrik Mimika Baru, ” katanya.

Ananias menjelaskan bahwa RP2KPKPK dirancang sebagai panduan bagi pemerintah daerah untuk menggerakkan program penanganan kawasan kumuh secara mandiri dan berkelanjutan dan, diharapkan permasalahan permukiman kumuh dapat ditangani secara efektif dan terstruktur.

Tujuan penyusunan RP2KPKPK adalah untuk menjadikan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai pemrakarsa utama dalam penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Dengan demikian, pemerintah kabupaten dapat memiliki komitmen tinggi dan konsisten dalam implementasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan.

RP2KPKPK juga akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program dan kegiatan yang terpadu dan bersinergi. Dokumen ini juga akan digunakan sebagai bahan dasar dalam penyusunan rencana tindak, rencana detail teknis, dan rencana anggaran biaya.

Sekretaris DPKPP Kabupaten Mimika, Suharso
mengatakan, bahwa seminar ini melibatkan semua stakeholder dan diharapkan dapat menjadi dasar untuk pembangunan kedepan yang sesuai dengan tatanan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Tim Penyusun RP2KPKPK dari LP2M Universitas Kristen Indonesia UKI Paulus Makassar, Firdaus, menjelaskan bahwa dokumen RP2KPKPK merupakan turunan dari Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Kabupaten Mimika yang telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2024. Fokus utama RP2KPKPK adalah meningkatkan kualitas permukiman kumuh, relokasi kawasan permukiman, dan penyediaan pembiayaan untuk permukiman kumuh sedang dan berat.

Firdaus menambahkan bahwa RP2KPKPK akan diarahkan lebih kepada lahan dengan luas 10-15 hektar yang menjadi kewenangan provinsi dan di atas 15 hektar. Terdapat 15 titik lokasi yang diidentifikasi sebagai kawasan permukiman kumuh, dengan empat lokasi prioritas yaitu Kelurahan Inauga, Kelurahan Kwamki Baru, Kelurahan Sempan, dan Mimika Baru.

Rencana pada Agustus akan dilanjutkan ke Seminar Akhir, setelah itu dilakukan proses finalisasi untuk menetapkan RP2KPKPK dalam Peraturan Bupati. Targetnya adalah pada tahun 2025, RP2KPKPK akan ditetapkan dalam Perbup dan Kabupaten Mimika akan menjadi kabupaten pertama di Papua Tengah yang memiliki Perda RP2KPKPK, “pungkasnya. (Lan)

You cannot copy content of this page