Pemkab Mimika Buka Layanan Publik (MPP), Urus Dokumen Hanya 15 Menit

TIMIKA| Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika kembali membuat gebrakan baru dengan membuka loket layanan publik dalam satu gedung. Layanan itu bernama Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dipastikan akan melayani berbagai jenis kebutuhan masyarakat tidak membutuhkab waktu lama hanya dalam hitungan menit saja.

“Nanti pengurusan dokumen atau berkas tidak butuh waktu lama. Hanya sekitar 5-15 menit saja susah selesai,” ujar Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya saat membuka launching soft opening MPP di Gedung Disdukcapil Mimika, Rabu (18/6/2025).

Dari layanan yang bisa dinikmati warga Timika di MPP adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan paspor, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, perizinan usaha, administrasi kependudukan, ketenagakerjaan, pelayanan Samsat, bayar pajak kendaraan serta pajak rumah.

Layanan MPP Mimika sendiri didukung oleh 33 instansi yang terdiri dari 13 instansi vertikal, 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mimika, serta 4 badan usaha BUMN/BUMD dipusatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) lantai 3, Jalan Censerawasih, SP2.


Sehingga, maksud dan tujuan adanya MPP ini untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan, dan kecepatan pelayanan, kenyamanan juga keamanan untuk sekuruh masyarakat di kabuten Mimika.

Sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengintegrasikan berbagai layanan dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Instansi vertikal dalam satu tempat agar dapat mempercepat layanan perijinan dan non perijinan serta transparan dan akuntabilitas.

You cannot copy content of this page