MAKASSAR| Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Wilayah Makassar mengecam rencana pemindahan persidangan 4 Tahanan Politik NFRPB di Sorong ke Makassar.
Hal tersebut disampiakan Jacky R maituan juru bicara wilayah komite nasional papua barat konsulat Indonesia wilayah makassar melalui siaran pers yang diterima media ini.
Menurutnya. Keempat aktivis tersebut ditahan hanya karena membagikan Surat Perundingan Damai kepada lembaga pemerintahan di Papua dan Presiden RI. Kriminalisasi dengan pasal karet ini jelas bertujuan membungkam aspirasi politik rakyat Papua yang disampaikan secara damai.
“Pemindahan sidang ke Makassar adalah bentuk intervensi politik untuk menjauhkan tahanan dari keluarga, pendamping hukum, dan rakyatnya. Hal ini melanggar asas peradilan yang adil dan terbuka”.
KNPB menegaskan. Sidang harus tetap digelar di Sorong, Kejaksaan & Pengadilan Negeri Sorong wajib independen, bebas dari tekanan politik. Pihaknya meminta 4 Tapol NFRPB harus segera dibebaskan tanpa syarat. (zadrak)
KNPB Wilayah Makassar Tolak Pemindahan Persidangan 4 Tapol NFRPB ke Makassar









