DPRPT Gelar Konsultasi Publik Raperdasi Raperdasus, “Proteksi Pemberdayaan dan Keberpihakan Bagi Orang Asli Papua”

Momen Foto Bersama Kegiatan Konsultasi Publik.(FOTO/rayar)

TIMIKA| Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (RAPERDSI) Dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (RAPERDASUS) Inisiatif DPR Papua Tengah Kerja Sama Dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Kabupaten Mimika Dilakukan Sore Tadi. (4/11/2025)

Kegiatan dihadiri oleh DPR Papua Tengah, Anggota DPR Papua Tengah, DPR Kabupaten Mimika, Lembaga Adat Amunge dan Kamoro, LSM, Organisasi Masyarakat, Asosial Kontraktor dan sejumlah OPD di Lingkungan Pemkab Mimika. Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR, Gobai juga mengucapkan terima kasih kepada STIH Mimika yang mana telah menyelesaikan pengkajian dan perumusan

“Kami menyampaikan banyak terima kasih
atas kerja keras dari STIH Mimika, yang sudah menyelesaikan pengkajian perumusan hingga FGD seminar akhir, hari ini kita konsultasi publik.”

Sudah waktunya kita melakukan pemberdayaan kepada kampus-kampus lokal yang ada di Pekuat Tengah. Kami berharap setelah ada pengesahan terhadap raperdasi-raperdasus ini. Dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah provinsi juga harus dapat diikuti oleh kabupaten kota dengan membuat peraturan daerah kabupaten.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, ST mengatakan, konsultasi publik untuk 10 raperdasi dan raperdasus dimana dikelola oleh STIH Mimika hari ini dilakukan harmonisasi.

“Sebenarnya hari ini secara bersamaan, secara paralel, kita juga di Nadire sedang melakukan harmonisasi. Untuk total seluruhnya raperdasi -raperdasus yang akan terbit tahun ini ada 34 peraturan baik provinsi maupun peraturan khusus semuanya,”ucapanya.

Terdapat 10 peraturan baik yang dikerjakan oleh teman-teman STIH. Dimana DPR Papua Tengah bekerja sama dengan beberapa lembaga termasuk ada lembaga dari Jayapura, dari Nadire juga ada dan dari Jakarta juga ada. Tambah dia, ada 10 raperdasi yang hari ini dilakukan konsultasi, itu pekan lalu sudah diharmonisasi.

“Jadi diharmonisasi itu kita mengundang seluruh OPD-OPD yang memang berkaitan dengan raperdasi dan raperdasus ini,” terang Ardi.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Mimika, Maria F. Kotorok, SE., M.H.Kes., juga menyampaikan, terima kasih kepada pimpinan DPR Papua Tengah. Lebih khusus kepada wakil ketua komisi IV DPR Papua Tengah Jhon NR, Gobai yang telah menggandeng STIH Mimika.

“Terima kasih, Pak John Gobai yang telah melihat kami (STIH) sebagai salah satu perguruan tinggi, yang layak untuk digandeng dalam kerjasama membuat peraturan daerah, yaitu perdasi dan perdasus.” Kerjasama ini kami diberikan kepercayaan untuk melakukan pengkajian dan perumusan terhadap tujuh  raperdasi dan tiga raperdasus yakni.

1. raperdasi Papua Tengah tentang penguatan lembaga pelopor pendidikan dan lembaga pendidikan swasta, berdasarkan masukan dari FGD maupun pada saat ada harmonisasi di internal DPR Papua Tengah.

2. raperdasi Papua Tengah tentang tugas-tugas kepolisian papua tengah.

3. raperdasi Papua Tengah tentang pertambangan rakyat.

4. raperdasi Papua Tengah tentang pengadaan barang dan jasa pelaku usaha orang asli Papua.

5. raperdasi Papua Tengah tentang perlindungan dan pengembangan bahasa daerah.

6. raperdasi Papua Tengah tentang Fadiatapa.

7. raperdasi Papua Tengah tentang perlindungan dan pengembangan danau.

8. raperdasus Papua Tengah tentang tugas dan wewendang MRPT.

9. raperdasus Papua Tengah tentang pengawasan sosial.

10. raperdasus Papua Tengah tentang orang asli Papua.

Lanjut Maria, konsultasi publik ini, kita harapkan banyak masukan-masukan guna melengkapi,  tujuh raperdasi dan juga tiga raperdasus sehingga apa yang nanti hasilkan itu betul-betul selain DPR dan juga
STIH Mimika yang melakukan penyusunan tetapi kami harapkan juga ada masukan-masukan untuk lebih memperkuat.

Lebih lanjut kata Maria, apa yang menjadi rancangan ini dapat menjadi lebih berkualitas yang kemudian akan menghasilkan satu produk hukum yang betul-betul bagus yang dalam penerapannya kita harapkan kemudian dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat yang ada di Provinsi Papua Tengah. (Rayar)

You cannot copy content of this page