Inosensius Yoga Pribadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika.(FOTO:redaksi)
TIMIKA| Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, memberikan klarifikasi terkait keresahan warga mengenai penamaan sejumlah ruas jalan yang dianggap tidak lazim di wilayah Kota Timika dan sekitarnya. (10/2/2026)
Yoga menegaskan bahwa papan nama jalan yang terpasang saat ini hanyalah bersifat penanda sementara dan bukan merupakan nama jalan permanen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa proses penentuan nama jalan harus melalui kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat distrik, kelurahan, hingga instansi teknis terkait. Hal ini dilakukan agar penamaan selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada.
“Acuannya adalah Perda tentang Jalan yang sudah membagi kategori-kategori jalan. Kita tidak bisa merubah nama jalan secara serta-merta karena banyak administrasi yang sudah menggunakan nama lama, seperti alamat kantor dan perusahaan,” ujar Yoga saat memberikan keterangan kepada media.
Lebih lanjut, Yoga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari Perda tersebut. Perbup ini nantinya akan menjadi landasan hukum utama dalam penetapan nama jalan yang sah secara administratif.
“Teman-teman dari Tata Ruang akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyusun Perbup. Nama-nama jalan yang ada sekarang hanya penanda sementara. Setelah Perbup diterbitkan, semua akan diperbaiki dan disesuaikan secara permanen,” jelasnya.
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat mengenai nama jalan yang unik—seperti munculnya nama “Jalan KFC” di area Pasar Sentral—Yoga mengklarifikasi bahwa hal tersebut merupakan inisiatif warga, bukan dari Dinas PU.
“Nama-nama seperti itu (Jalan KFC) muncul karena pengaruh penanda yang dibuat warga sendiri, mungkin karena ada baliho besar di sana sebagai patokan. Itu murni hasil inisiatif warga, bukan nama resmi dari kami,” pungkasnya.
Pemerintah berharap masyarakat bersabar hingga proses regulasi melalui Perbup selesai, sehingga penataan identitas kota melalui penamaan jalan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (rayar)










