NEWS  

Pansus Moker DPRK Mimika Temukan Dua Dokumen Penting Terkait Persoalan Freeport

TIMIKA| Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika yang menangani persoalan mogok kerja (Moker) PT Freeport Indonesia (PTFI) mulai menemukan titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (5/3/2026), Pansus mengungkap keberadaan dua dokumen kunci yang selama ini belum terbedah secara jelas.

Sekretaris Pansus Moker DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, menjelaskan bahwa dokumen tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Moker untuk ditelaah. Dokumen tersebut mencakup kronologi kejadian hingga proses terbitnya penetapan di Jakarta.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, Yan Laly menyoroti dua dokumen yang dinilai sangat krusial:

• Surat Penegasan Gubernur Papua (2018): Pansus mengonfirmasi keberadaan surat ini yang telah disampaikan hingga ke tingkat kementerian. “Surat ini juga ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, termasuk Bupati dan Kepala Dinas Tenaga Kerja,” ungkap Yan.

• Nota Pemeriksaan Disnaker Provinsi (2019): Dokumen yang diterbitkan di Jayapura ini berisi poin-poin pemeriksaan yang saat ini sedang didalami oleh Pansus. Sama seperti surat gubernur, nota ini juga telah ditembuskan ke pihak eksekutif di Mimika.

Pansus Moker berkomitmen untuk melakukan verifikasi data secara cermat agar alur persoalan mogok kerja ini dapat dipahami secara utuh.

“Kami masih dalam tahap awal sehingga perlu dilakukan secara cermat dan teliti. Kami akan terus melakukan RDP dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan informasi tambahan sebelum menarik kesimpulan akhir,” ujar Yan Laly.

Selain melakukan pendalaman internal, Pansus berencana segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika guna menindaklanjuti temuan dokumen tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi solusi yang adil bagi para eks pekerja (Moker) maupun pemerintah daerah.
“Harapan kami, ke depan dapat ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” tutupnya.

You cannot copy content of this page