Billy Laly Kordinator Perwakilan Mogok Kerja PT FREEPORT INDONESIA (MOKER). (FOTO:rayar)
TIMIKA – Koordinator Mogok Kerja (Moker) yang mewakili 8.300 pekerja, Billy Laly, memberikan tanggapan terhadap dulungan dan pernyataan Wakil Ketua Pansus Moker DPRK Mimika terkait dengan Dokumen surat penegasan Gubernur Papua Almarhum Lukas Enembe pada Tahun 2018 silam. Yang baru diserahkan kepada Tim Pansus DPRK Mimika terkait persoalan mogok kerja 8300 pekerja PT Freeport Indonesia.
Billy menegaskan bahwa Surat Perintah Gubernur yang berlogo Garuda Tinta Emas merupakan perintah negara yang sah, mutlak, dan harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk PT Freeport Indonesia (PTFI).
Menurut Billy, legalitas surat tersebut berpijak pada dasar hukum yang kuat, yakni Surat Mogok Sah yang dikeluarkan oleh Pengawas Tenaga Kerja melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua pada tahun 2018.
“Selama tidak ada putusan hukum lain yang membatalkannya, maka PT Freeport Indonesia maupun pihak mana pun tidak memiliki hak hukum untuk mengabaikan perintah tersebut,” tegas Billy Laly dalam keterangannya, Minggu (8/3).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan Gubernur dalam mengeluarkan surat perintah tersebut didasari oleh mandat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan UUD 1945. Mandat konstitusi tersebut, lanjut Billy, telah dijabarkan secara luas dalam undang-undang serta peraturan teknis di bawahnya yang mengatur mengenai hak-hak ketenagakerjaan di tanah Papua.
Billy juga mengingatkan bahwa status mogok kerja yang dinyatakan sah oleh instansi berwenang merupakan instrumen hukum yang melindungi hak 8.300 pekerja. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses yang berjalan dan tidak mengeluarkan pernyataan yang justru mengaburkan fakta hukum yang telah ada.
“Ini adalah perintah negara. Mengabaikannya berarti mengabaikan kewenangan konstitusi dan mandat yang diberikan oleh negara melalui UU Otsus,” pungkasnya.
Persoalan Moker ini terus menjadi perhatian publik di Mimika, terutama terkait kepastian penyelesaian hak-hak ribuan pekerja yang hingga kini masih diperjuangkan melalui jalur legislatif maupun eksekutif. (rayar)









