Pansus Moker DPR Kabupaten Mimika Saat Bertemu LBH Papua dan Perwakilan Pekerja di Jayapura.(FOTO:rayar)
JAYAPURA| Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja (Moker) DPRK Kabupaten Mimika melakukan pertemuan intensif bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan perwakilan pekerja (Moker) Jayapura pada Minggu (19/4).
Pertemuan ini fokus membahas tindak lanjut proses hukum ketenagakerjaan yang dinilai jalan di tempat, khususnya terkait penerbitan Nota Pemeriksaan II oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua.
Pansus Moker menegaskan bahwa dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini sudah sangat kuat. Hal ini merujuk pada Nota Pemeriksaan I yang sebelumnya telah diterbitkan, di mana dalam dokumen tersebut secara eksplisit dinyatakan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja adalah sah demi hukum.
Tim Pansus Moker juga, memberikan pernyataan tegas terkait lambatnya penanganan kasus ketenagakerjaan pekerja di Provinsi Papua. Dalam pertemuan yang digelar bersama LBH Papua di Jayapura pada Minggu (19/4), Pansus menyoroti tertahannya proses administrasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Papua yang merugikan 8300 pekerja.
Pihaknya mengungkapkan bahwa secara hukum, posisi para pekerja sudah kuat berdasarkan Nota Pemeriksaan pertama ( I ) yang telah diterbitkan sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus Moker mendesak pengawas di Disnaker untuk segera menerbitkan Nota Pemeriksaan II. Dimana tidak ada alasan bagi pihak dinas untuk menunda dokumen tersebut karena segala unsur pelanggaran dan pemenuhan hak sudah tertera jelas dalam hasil pemeriksaan awal.
Mekanisme Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan
Dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan, Nota Pemeriksaan adalah instrumen perintah
tertulis yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan pemberi kerja
mematuhi norma kerja. Jika Nota I diabaikan, maka berlaku kewajiban hukum untuk menerbitkan Nota II sebagai langkah peringatan terakhir sebelum tindakan yustisia (hukum pidana).
1.Dasar Hukum Utama
Seluruh prosedur ini berpijak pada hierarki peraturan berikut:
• UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan
Perburuhan Tahun 1948 No. 23.
• UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
• Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
(sebagaimana telah diubah dengan Permenaker No. 1 Tahun 2020).
2. Definisi Nota Pemeriksaan
Pasal 1 angka 18 Permenaker 33 Tahun 2016
Nota Pemeriksaan adalah peringatan dan atau Perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang Ditujukan kepada Pengusaha atau Pengurus untuk Memperbaiki ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.
Pasal 30 Permenaker 33 Tahun 2016
Ayat (1) Setiap Pengawas Ketenagakerjaan wajib membuat Nota Pemeriksaan setelah melakukan Pemeriksaan.
Ayat (2) Nota Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Terdiri atas:
a. Nota Pemeriksaan I;
b. Nota Pemeriksaan II; dan
c. Nota Pemeriksaan khusus
Pasal 30 menjelaskan bahwa baik Nota Pemeriksaan I & Nota Pemeriksaan 2 adalah sebuah
Nota penetapan yang di wajib di tetapkan oleh pengawas tenaga kerja ketika Perintah ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan tidak dilakukan oleh Pengusaha.
3. Nota Pemeriksaan I
Pasal 30 Ayat 5 Permenaker 33 2016
Jangka waktu Pemeriksaan nota pemeriksaan 1 diberikan batas waktu yang patut dan wajar paling lama 30 hari sejak Nota Pemeriksaan 1 di terima. (Redaksi)









