RDP Pansus Moker DPRK Mimika Bersama Perwakilan PTFI dan Privatisasi 27/7/2026.(FOTO:ray)
TIMIKA| Koordinator Pekerja Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia (PTFI), Privatisasi, dan Kontraktor, Billy Laly, mengecam keras sikap jajaran Direksi PTFI yang kembali mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan DPRK Mimika dan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPRK.
Menurut Billy, ketidakhadiran jajaran direksi korporasi tambang emas dan tembaga tersebut bukan sekadar ketidakhadiran biasa, melainkan bentuk pembangkangan berulang serta penghinaan terhadap kedaulatan lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia.
“Pola pelecehan institusional ini adalah kelanjutan dari tindakan arogan manajemen PTFI yang sering dilakukan. Salah satunya juga mangkir dalam pemanggilan resmi Kementerian HAM pada Juni 2026 lalu, hingga memaksa forum negara tersebut diskorsing sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tegas Billy Laly kepada media di Timika, Senin (27/7/2026).
Billy menilai, sikap acuh dan meremehkan ini mempertegas hipotesa para pekerja bahwa PTFI terus berupaya memposisikan dirinya sebagai “negara dalam negara” yang merasa kebal hukum, berdiri di atas aturan main sendiri, serta terang-terangan mengabaikan kedaulatan hukum ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Desak Pansus Moker Gunakan Kewenangan Panggil Paksa.
Melihat pola pengabaian yang terjadi secara berulang, pihak Moker memohon kepada Pansus DPRK untuk tidak lagi menoleransi sikap pelecehan terhadap lembaga negara tersebut dan segera menggunakan kewenangan hukum tertinggi yang diatur dalam Undang-Undang serta Peraturan Tata Tertib DPRK.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila pihak yang dipanggil secara patut tidak hadir berturut-turut tanpa alasan yang sah, Pansus DPRK berwenang penuh untuk melakukan pemanggilan paksa dengan meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Langkah hukum ketat ini wajib diambil demi menegakkan kedaulatan hukum negara, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada satu pun korporasi—seberapa pun besarnya—yang berada di atas hukum dan lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia,” ujarnya.
Tantang PTFI Transparan dan Jawab Hasil Pertemuan dengan Penasihat Presiden.
Selaku Koordinator Moker PTFI, Privatisasi, & Kontraktor, Billy Laly menantang manajemen PTFI untuk menghentikan retorika sepihak dan bersikap jujur secara ksatria di hadapan publik atas nama nilai kemanusiaan dan keadilan.
Ia menuntut PTFI membuka secara transparan rekam jejak pengabaian mereka terhadap rentetan rekomendasi imperatif yang diterbitkan oleh instansi daerah hingga pemerintah pusat sepanjang tahun 2017 hingga 2026 terkait pemulihan hak-hak pekerja.
“Kami menuntut Manajemen PTFI juga menjawab secara terbuka hasil pertemuannya pada 21 Juli 2026 lalu dengan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Bapak Said Iqbal, ketimbang bersembunyi di balik manuver korporasi dan narasi penyesatan publik yang merugikan ribuan jiwa pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.
Dilihat dari Hukum Positif: Hubungan Kerja Masih Aktif.
Dari segi hukum positif, Billy menegaskan tidak ada celah bagi PTFI untuk menghindar dari kewajiban moral maupun konstitusionalnya.
Kesepahaman bersama antara Pansus DPRK, Kementerian HAM, dan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan pada pertemuan Juni 2026 secara tegas mengonfirmasi adanya pelanggaran HAM dan pembangkangan prosedural oleh PTFI. Hasil kesepahaman tersebut berkonklusi mutlak bahwa status hubungan kerja para pekerja secara hukum masih aktif dan belum pernah putus, sehingga seluruh hak atas upah wajib dibayarkan tanpa syarat.
Ia menepis klaim sepihak PTFI dengan merujuk pada Pasal 137 jo. Pasal 143 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam regulasi tersebut, hak mogok kerja adalah hak konstitusional yang dilindungi hukum dan pengusaha dilarang keras melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tindakan balasan apa pun.
“Dengan demikian, seluruh narasi manipulatif korporasi yang mengklaim aksi mogok ini tidak sah atau mengkualifikasikan pekerja mengundurkan diri adalah tuduhan sesat yang batal demi hukum. Tidak satu pun rekomendasi dari pihak yang berwenang menyatakan bahwa karyawan dinyatakan mengundurkan diri atau dikualifikasikan mangkir,” beber Billy.
Di akhir pernyataannya, Billy menegaskan bahwa pemulihan status pekerja adalah perintah Negara melalui Pengawas Ketenagakerjaan yang diberikan mandat oleh UU. Sebagai entitas bisnis yang mengeruk kekayaan alam di Tanah Papua, PTFI diwajibkan tunduk pada kedaulatan Hukum Indonesia dengan segera memulihkan seluruh hak pekerja secara patut, adil, dan bermartabat. (Redaksi)









