Tim 10 Moker PTFI Serahkan Dokumen Legalitas Mogok Kerja dan Tuntutan ke Penasihat Presiden Said Iqbal

Ketua Tim 10 PTFI, Billy Laly, dan Sekretaris Obet Mbiam Mbiam Bersama Staf Ahli Josefat Kway, S.Sos., di Jakarta, Rabu (4/8/2026). (FOTO: Ray)

TAMBELOPAPUA.COM, JAKARTA| Tim 10 Pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Privatisasi, Kontraktor secara resmi menyerahkan data legalitas aksi mogok kerja beserta formulasi tuntutan penyelesaian sengketa industrial kepada Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, melalui Staf Ahli Josefat Kway, S.Sos., di Jakarta, Rabu (4/8/2026).

Penyerahan berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan dan kesepahaman bersama yang sebelumnya dibangun oleh Penasihat Presiden dengan Pansus DPRK Mimika serta Manajemen PTFI terkait penuntasan sengketa mogok kerja pekerja PTFI periode 2017–2026.

Ketua Tim 10 PTFI, Billy Laly, yang didampingi Sekretaris Obet Mbiam Mbiam menegaskan bahwa seluruh dokumen dan tuntutan yang disampaikan mewakili aspirasi para pekerja yang memberikan mandat resmi sesuai mekanisme perundang-undangan.

Dalam dokumen yang diserahkan, Tim 10 menyampaikan bukti-bukti dasar hukum yang menegaskan bahwa aksi mogok kerja pekerja PTFI (2017–2026) adalah sah. Legalitas ini diperkuat oleh 13 rekomendasi dan surat resmi dari pelbagai lembaga negara, di antaranya:

1. 28 Agustus 2017: Surat Dinas Disnaker Kabupaten Mimika.

2. 31 Agustus & 3 Oktober 2017: Rekomendasi I & II Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden RI.

3. 23 Oktober 2017 & 2 November 2018: Rekomendasi I & II Komnas HAM.

4. 12 September 2018 & 16 Desember 2019: Surat Dinas & Nota Pemeriksaan Disnaker Prov. Papua.

5. 19 Desember 2018 & 17 Maret 2026: Surat Penegasan & Tanggapan Gubernur Provinsi Papua.

6. 21 Juni 2021: Laporan Investigasi Badan Inspektorat Provinsi Papua.

7. 8 April 2022: Rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI).

Tim 10 juga memberikan penegasan terkait kedudukan hukum perselisihan ini. Menurut mereka, kebijakan furlough (dirumahkan) secara sepihak oleh manajemen PTFI melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Pasal 1338 KUHPerdata.

Oleh karena itu, tindakan mengkualifikasikan mogok kerja sah sebagai tindakan “mangkir” dinilai sebagai kesalahan penerapan hukum (malapplication of law).

“Karena kebijakan utama furlough cacat hukum, maka segala kebijakan turunannya terkait kualifikasi mangkir dan PHK adalah batal demi hukum (null and void),” tegas Billy Laly. Dalam kesempatan tersebut, Pihak Pekerja mengajukan tiga poin utama penyelesaian:

1. Pemenuhan Hak Normatif & Pemulihan Kerja: Mengingat status hubungan kerja masih aktif, upah dan hak normatif lainnya selama masa mogok kerja sah wajib dibayarkan. Pekerja juga menuntut untuk dipekerjakan kembali di posisi semula tanpa intimidasi atau sanksi.

2. Skema Perjanjian Bersama (Jika Terjadi PHK): Jika perselisihan berakhir lewat Perjanjian Bersama (PB), maka Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) wajib dibayar penuh, di samping pelunasan hak-hak normatif dan upah terlebih dahulu.

3. Musyawarah untuk Mufakat: Penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dan bermartabat (win-win solution) berdasarkan nilai keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Mewakili para pekerja, Billy Laly berharap Penasihat Presiden Said Iqbal dapat memanfaatkan kewenangan dan perannya untuk menuntaskan sengketa panjang ini secara adil.

“Kami berharap penuh agar Bapak Said Iqbal dapat menuntaskan permasalahan ini secara adil dan bermartabat demi kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja,” pungkas Billy. (ray)

You cannot copy content of this page