Aktivis Mahasiswa Geofani Pogolamon. (FOTO:Ray)
MIMIKA, TAMBELOPAPUA.COM – Sesi tanya jawab dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, diwarnai dengan penyampaian aspirasi dan kritik tajam dari kalangan mahasiswa.
Geofani Pogolamon, yang hadir mewakili suara aktivis mahasiswa Papua, secara tegas menyoroti efektivitas implementasi regulasi tersebut di lapangan. Dalam forum yang dihadiri oleh unsur pemerintah dan legislatif itu, ia menyuarakan keresahan para pencari kerja lokal yang hingga kini masih dihadapkan pada persoalan pengangguran.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diminta untuk lebih proaktif dan bertanggung jawab penuh dalam menekan angka pengangguran yang masih tinggi di Kabupaten Mimika.
“Perda Nomor 6 Tahun 2023 dinilai belum menunjukkan hasil nyata di lapangan, mengingat masih banyak pencari kerja lokal yang belum merasakan perlindungan dan kepastian kerja secara optimal”, ungkapnya.
Menurutnya saat ini banyak anak asli suku Amungme, Kamoro dan Lima suku kekerabatan, serta Orang Asli Papua (OAP) lainnya yang telah bergelar sarjana maupun mengikuti berbagai pelatihan, namun tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Geofani menegaskan agar hak-hak anak asli Amungme, Kamoro, dan OAP tidak hanya dijadikan retorika kebijakan atau aturan administratif semata, sementara fakta riil di lapangan menunjukkan ruang kerja mereka sangat terbatas.
“Berbagai program pelatihan kerja yang diselenggarakan pemerintah harus memiliki kejelasan muara hingga penempatan kerja, bukan sekadar pelatihan tanpa kepastian terserap di dunia kerja”.
Aspirasi kritis dari perwakilan mahasiswa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dan DPRD Mimika agar pengawasan terhadap implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 benar-benar berpihak dan memberikan keadilan bagi tenaga kerja lokal. (Ray)










