Sosialisasi di Kelurahan Otomona: Yan Pieterson Laly, S.T. Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Yan Pieterson Laly, Anggota Komisi III DPRK Mimika. (FOTO:Ray)

MIMIKA, TAMBELOPAPUA.COM – Anggota DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, S.T., menghadiri sekaligus memberikan pemaparan mendalam dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang berlangsung di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan bersama Pemerintah Kelurahan Otomona ini menjadi ruang dialog interaktif antara pihak legislatif dan warga setempat, khususnya pemuda serta pencari kerja lokal.

Dalam pemaparannya, Yan Pieterson Laly menegaskan bahwa Perda No. 6 Tahun 2023 merupakan landasan hukum kuat yang menjadi jembatan bagi DPRK Mimika untuk mengawasi dan memanggil perusahaan kontraktor di wilayah Mimika agar memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Perda ini adalah jembatan bagi kami di DPRK untuk memanggil seluruh kontraktor di Mimika. Terdapat setidaknya 174 kontraktor yang beroperasi. Jika setiap kontraktor dapat menyerap 10 tenaga kerja lokal saja, maka akan ada sekitar 1.700 tenaga kerja yang terserap. Dengan demikian, angka pengangguran di Mimika dapat ditekan secara signifikan,” tegas Yan Pieterson Laly di hadapan para peserta.

Yan Pieterson Laly menjelaskan secara rinci tiga kategori utama yang diatur dan dilindungi dalam regulasi tersebut, yaitu:

1. Anak Negeri (Masyarakat Adat/Sub-suku): Terdiri dari suku Amungme dan Kamoro beserta lima suku kerabat (Mee, Moni, Damal, Nduga, Dani).

2. Orang Asli Papua (OAP) Otus: Masyarakat asli Papua yang mencakup wilayah dari Merauke hingga Sorong, baik dari pesisir maupun pegunungan.

3. Masyarakat Lahir-Besar Mimika: Warga non-OAP yang telah lahir, tumbuh besar, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Mimika.

Lebih lanjut, Yan Pieterson Laly mengungkapkan bahwa pelaksanaan Perda ini akan didukung oleh pengawasan ketat melalui sistem data digital bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika.

Pihak kelurahan serta jajaran RT diimbau untuk aktif mendata warga dan pencari kerja di wilayahnya. Dengan koordinasi yang solid dan transparansi data, DPRK Mimika optimis implementasi Perda No. 6 Tahun 2023 dapat membuka peluang kerja yang adil serta memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh tenaga kerja lokal di Kabupaten Mimika. (Ray)

You cannot copy content of this page