NEWS  

“Freeport Digoyang Demo Besi Tua, Jalan Checkpoint Mile 32 Sempat Tersendat”

Aksi Massa Saat Menutup Akses Menuju PTFI Dataran Rendah Chekpoit 430 Timika Papua Tengah.(FOTO:Ray)

TIMIKA, tambelopapua.com| Ketegangan terjadi di salah satu akses pintu masuk operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di sekitar wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (4/6/2026)

Sejumlah massa yang tergabung dalam Yayasan Tuarek Natkime menggelar aksi protes dan membentangkan spanduk raksasa berisi “Surat Teguran dan Pernyataan Sikap” keras yang ditujukan langsung kepada manajemen PT Freeport Indonesia serta Divisi Corporate Social Responsibility (CSR).

Berdasarkan pantauan lapangan, massa memblokade jalan dengan spanduk kuning besar yang menuntut pengembalian hak adat dan penghentian total segala aktivitas pengelolaan limbah besi oleh pihak ketiga di wilayah konsesi mereka.

Dua Poin Tuntutan Utama Yayasan Tuarek Natkime

Dalam maklumat tertulisnya, Yayasan Tuarek Natkime selaku representasi masyarakat pemilik hak ulayat menyampaikan dua poin tuntutan mutlak kepada pihak manajemen PTFI:

1. Tuntutan Pengembalian Hak yang Diabaikan: Pihak yayasan mendesak pimpinan PTFI yang berwenang untuk segera mengambil keputusan seadil-adilnya guna mengembalikan hak penuh dalam pengelolaan bisnis besi tua (scrap metal). Mereka menegaskan bahwa hak tersebut telah diabaikan, tidak dikoordinasikan, dan dilanggar selama lebih dari 13 tahun. Tindakan PTFI dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) tertinggi perusahaan tertanggal 15 Juli 2004 yang diterbitkan oleh mantan pimpinan tertinggi PTFI, James R. Moffett.

2. Penghentian Total Kegiatan Pihak Ketiga: Massa memerintahkan dan menuntut PTFI agar segera menghentikan segala bentuk kegiatan, pengangkutan, serta pengelolaan besi tua yang saat ini dilakukan oleh pihak ketiga, secara spesifik menyebut PT Elhama Family. Pihak yayasan menyatakan bahwa aktivitas pihak ketiga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melanggar kesepakatan awal dengan masyarakat adat.
Ancam Jalur Hukum dan Penghentian Operasi Tambang

Pihak Yayasan Tuarek Natkime menegaskan bahwa seluruh gerakan dan tuntutan ini memiliki landasan hukum yang kuat, didukung oleh bukti dokumen resmi, SK James R. Moffett, serta kronologi perjalanan hukum yang sah dengan pendampingan dari Lembaga Adat Tanah Papua.

Jika tuntutan ini kembali diabaikan, masyarakat adat mengancam akan mengambil langkah yang lebih ekstrem.

“PTFI dan Divisi CSR segera memberikan seluruh pengolahan besi tua kepada YT (Yayasan Tuarek Natkime), kami hak ulayat area konsesi. Kalau tidak lakukan, maka kami akan lewat jalur hukum dan PTFI sementara stop operasi tambang,” bunyi ancaman tegas yang tertulis dalam baliho protes tersebut.

Aksi tersebut dijaga ketat oleh aparat keamanan internal perusahaan serta TNI-Polri demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Redaksi tambelopapua.com masih terus berupaya menghubungi perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia, Divisi CSR, maupun pihak PT Elhama Family untuk mendapatkan konfirmasi resmi dan perimbangan informasi terkait tuntutan hukum serta aksi pemblokiran yang dilakukan oleh masyarakat adat hari ini. (Red)

You cannot copy content of this page