Ketua Pansus Derek Tenouye Bersama Sekretaris Dan Anggota Bertemu Menteri HAM RI Natalius Pigai Di Jakarta. ( 24/6/2026)
JAKARTA, Tembelopapua.com| Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja (Moker) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika terus bergerak mengawal penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang sedang dihadapi ribuan buruh/pekerja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Langkah ini diperkuat setelah adanya pertemuan dengan menteri Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai di Jakarta pagi tadi. Hadir saat bertemu Meteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di jakarta, Derek Tenouye (Ketua Pansus), Abrian katageme (Wakil Ketua) Yan pieterson,Laly (Sekretaris), Elias Mirip (Anggota), Aser Gobai (Anggota), Emanuel Gobai (Staff Ahli) dan Kordinator Buruh mogok kerja PTFI Billy Laly, dan Obet Mbiam-Mbiam. (24/6/2026)

Sekretaris Pansus mogok kerja, Yan Pieterson Laly, ST., usai kegiatan itu kepada awak media di jakarta menegaskan tim Pansus DPRK Mimika akan terus mengawal persoalan mogok kerja PTFI dengan diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM resmi diimplementasikan melalui aturan turunan yang lebih mengikat.
Laly menyatakan bahwa pertemuan dengan pihak kementerian membuahkan poin penting, salah satunya adalah rencana penerbitan regulasi atau undang-undang baru terkait bisnis dan HAM yang di dalamnya juga akan memuat Perpres penunjang.
“Poin paling penting yang kami dapat adalah dalam waktu dekat ada undang-undang tentang bisnis dan HAM, dan di dalamnya ada Perpres. Di mana itu akan menjadi rujukan dalam bisnis dan HAM,” ujarnya saat memberikan keterangan di depan logo Kementerian HAM RI.

Menurutnya, regulasi ini sangat mendukung karena akan menjadi payung Hukum yang kuat dan bersifat mengikat bagi semua pihak untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di sektor industri dan bisnis.
“Untuk menyelesaikan masalah ini dalam konteks HAM, kita harus ada payung hukum seperti itu, dan ini sifatnya mengikat dan diwajibkan nantinya,” tambah dia. Yan menjelaskan bahwa Tim Pansus Mogok Kerja PT Freeport Indonesia saat ini tengah mengikuti alur mekanisme yang ada agar penanganan dan pemetaan kasus moker ini bisa diselesaikan secara tuntas dan komprehensif.

Hasil dari koordinasi dan perkembangan regulasi ini nantinya akan dibawa ke Timika sebagai bentuk rekomendasi resmi dari Pansus DPRK Mimika yang telah dibentuk sejak bulan Maret lalu.
“Jadi kita mengikuti alur dulu supaya penanganan dan pemetaan kasus ini dapat benar-benar selesai. Tentunya, hal ini juga akan kami tampung sebagai rekomendasi dari Pansus DPRK yang terbentuk dari bulan Maret,” pungkasnya. (Ray)










