KSPI Papua Tengah Apresiasi Langkah APELCAMI, Ingatkan Implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

TIMIKA| Wakil Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Papua Tengah, Tri Puspital, menyampaikan apresiasi terhadap langkah APELCAMI (Asosiasi Pencari Kerja Lokal Cartensz Mimika) yang telah melakukan penyortiran, verifikasi, dan validasi berkas pencari kerja sebagai upaya mendukung pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. (9/7/2026)

Menurut Tri, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan program yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) benar-benar memberikan manfaat bagi Orang Asli Papua (OAP), khususnya masyarakat dari Tujuh Suku Kabupaten Mimika.

“Saya memberikan apresiasi kepada teman-teman APELCAMI yang telah bekerja keras menyortir dan memvalidasi berkas pencari kerja. Data yang valid menjadi modal penting agar pemerintah dapat menyalurkan program secara objektif, adil, dan tepat sasaran,” kata Tri Puspital.

Tri menegaskan bahwa langkah tersebut juga sejalan dengan semangat Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan agar penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, pemerataan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja lokal, transparansi, dan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua.

Menurutnya, Perda tersebut bukan sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan instrumen hukum yang mengikat seluruh pemangku kepentingan dalam setiap proses pelayanan ketenagakerjaan, mulai dari pendataan pencari kerja, rekrutmen, pelatihan kerja, hingga penempatan tenaga kerja.

“Perda Nomor 6 Tahun 2023 harus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan di Mimika. Rekrutmen tenaga kerja harus dilaksanakan secara terbuka, adil, serta memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Komitmen Disnaker Perlu Direalisasikan
Dalam kesempatan itu, Tri juga mengingatkan komitmen Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, yang sebelumnya menyatakan akan mengakomodasi seluruh berkas pencari kerja yang telah dihimpun APELCAMI.

Menurutnya, komitmen tersebut menjadi harapan masyarakat dan perlu diwujudkan secara konsisten agar kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah tetap terjaga.

“Kami berharap seluruh berkas yang telah diverifikasi APELCAMI benar-benar mendapat perhatian dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Komitmen tersebut merupakan bentuk pelayanan publik yang harus diwujudkan secara nyata,” katanya.

Dana Otsus harus tepat sasaran. Tri menambahkan bahwa pelaksanaan program ketenagakerjaan yang menggunakan Dana Otonomi Khusus harus mengacu pada prinsip akuntabilitas dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, pelaksanaan program juga harus memenuhi prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara negara memberikan pelayanan secara profesional, adil, transparan, dan bebas diskriminasi.

Menurut Tri, keterbukaan mengenai mekanisme seleksi, kuota penerima manfaat, serta hasil penempatan tenaga kerja merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

KSPI Siap Mengawal Implementasi Perda
Sebagai organisasi pekerja, KSPI Papua Tengah menyatakan siap mendukung sekaligus mengawal implementasi Perda Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2023 agar tidak berhenti sebagai norma hukum semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami mendukung Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menjalankan Perda Nomor 6 Tahun 2023 secara konsisten. Keberhasilan perda ini akan diukur dari sejauh mana masyarakat lokal, khususnya Orang Asli Papua, memperoleh kesempatan kerja yang adil, transparan, dan sesuai amanat hukum. KSPI akan terus menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif dalam mengawal implementasinya,” tutup Tri.

KSPI Papua Tengah berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mimika, Dinas Tenaga Kerja, APELCAMI, dunia usaha, dan masyarakat dapat memperkuat implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023, sehingga kebijakan ketenagakerjaan benar-benar berpihak kepada pencari kerja lokal dan mendukung terwujudnya pembangunan yang inklusif, berkeadilan, serta sejalan dengan tujuan Otonomi Khusus Papua. (Redaksi)

You cannot copy content of this page