Kegiatan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Momen Foto Bersama Usai Kegiatan. (FOTO:Ray)
MIMIKA, TAMBELOPAPUA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika terus memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak pekerja lokal melalui kegiatan sosialisasi regulasi daerah. Bertempat di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, legislator bersama aparat kelurahan ikut langsung mengedukasi warga dan pencari kerja mengenai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. (14/10/2026)
Kegiatan ini, terut dihadiri Kepala Lurah Otomona Farida, SE., M.Si, Anggota DPRK Mimika Yan Pieterson Laly, ST, Ancelina Beanal, Elias Mirip, Daud Bungan, SH, Desy Putrika, dan Perwakilan Disnakertrans Yehuda Akobiarek, Bhabinkamtibmas Otomona Indra Samuel, hingga ketua-ketua RT yang ada.
Dalam sambutan pembukanya sekaligus membuka kegiatan itu. Kepala Kelurahan Otomona Farida, SE., Msi, menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah dan legislatif.

“Terima kasih khusus kepada pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Mimika yang telah memprogramkan kegiatan sosialisasi ini bagi masyarakat”.
Lurah Otomona berharap kegiatan ini mampu memberikan dampak positif dan manfaat yang besar bagi perlindungan serta kesejahteraan tenaga kerja lokal di Kabupaten Mimika khusus warga kelurahan otomona sendiri.
Dengan pemahaman yang mendalam, para peserta diharapkan dapat membawa pulang bekal pengetahuan yang berguna untuk diterapkan dalam dunia kerja masing-masing.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para tenaga kerja lokal di wilayah Kabupaten Mimika, khususnya di Kelurahan Otomona, semakin memahami regulasi serta hak dan perlindungan hukum yang menaungi profesi mereka”,ucap lurah.
Anggota DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, S.T., saat menghadiri sekaligus memberikan pemaparan mendalam dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang berlangsung di Kelurahan Otomona, mengatakan.

Yan Pieterson Laly menegaskan bahwa Perda No. 6 Tahun 2023 merupakan landasan hukum kuat yang menjadi jembatan bagi DPRK Mimika untuk mengawasi dan memanggil perusahaan kontraktor di wilayah Mimika agar memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Perda ini adalah jembatan bagi kami di DPRK untuk memanggil seluruh kontraktor di Mimika. Terdapat setidaknya 174 kontraktor yang beroperasi. Jika setiap kontraktor dapat menyerap 10 tenaga kerja lokal saja, maka akan ada sekitar 1.700 tenaga kerja yang terserap. Dengan demikian, angka pengangguran di Mimika dapat ditekan secara signifikan,” tegas Yan Pieterson Laly di hadapan para peserta.

Geofani Pogolamon, yang hadir mewakili suara aktivis mahasiswa Papua, secara tegas menyoroti efektivitas implementasi regulasi tersebut di lapangan. Dalam forum yang dihadiri oleh unsur pemerintah (Disnaker) dan legislatif (DPRK) itu, ia menyuarakan keresahan para pencari kerja lokal yang hingga kini masih dihadapkan pada persoalan pengangguran.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diminta untuk lebih proaktif dan bertanggung jawab penuh dalam menekan angka pengangguran yang masih tinggi di Kabupaten Mimika.

“Banyak anak asli dari lima suku Amungme, Kamoro, serta Orang Asli Papua (OAP) lainnya yang telah bergelar sarjana maupun mengikuti berbagai pelatihan, namun tetap kesulitan”.
Penolakan Eksploitasi Istilah “Anak Asli” di Atas Kertas terut disorot. Geofani menegaskan agar hak-hak anak asli Amungme, Kamoro, dan OAP tidak hanya dijadikan retorika kebijakan atau aturan administratif semata, sementara fakta riil di lapangan menunjukkan ruang kerja mereka sangat terbatas.
Tambah Geofani dirinya berharap dengan hadirnya UUD Perlindungan ini. Berbagai program pelatihan kerja yang diselenggarakan pemerintah harus memiliki kejelasan muara hingga penempatan kerja, bukan sekadar pelatihan tanpa kepastian terserap di dunia kerja. (Ray)










