news  

Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Sat Resnarkoba Polres Merauke berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang bertempat di jalan Misi tepatnya di lapangan Seak Bola STM Antonius Kabupaten Merauke pada Selasa (30/8)

Jayapura ( tambelopapua.com) Sat Resnarkoba Polres Merauke berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang bertempat di jalan Misi tepatnya di lapangan Seak Bola STM Antonius Kabupaten Merauke pada Selasa (30/8) sekira pukul 16.00 WIT.

Kasie Humas Polres Merauke Iptu Bambang Sutrisno saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dua pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak O. Runtulalo, SH beserta anggotanya.

“Kedua pelaku berinisial EMY dan JWM berawal pada hari Selasa (30/8) sekitar pukul 08.00 WIT, anggota Sat Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di sekitaran Jl. Misi Kabupaten Merauke,” ucap Kasie Humas.

Lanjutnya, mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Merauke memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan disepanjang jalan Misi. Pada pukul 15.00 WIT anggota melihat adanya seorang pemuda yang duduk dipinggir jalan seperti menunggu seseorang.

“Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIT, anggota melihat bahwa ada 2 kendaraan sepeda motor yang berjumlah 3 orang yang menghampiri pemuda tersebut. Melihat hal tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Merauke langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda yang mana dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 1 (satu) kantong plastik biru kecil berisikan lintingan/bungkusan kertas bekas rokok yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Ganja,” jelas Iptu Bambang

Dari hasil penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Celana pendek warna hitam loreng, 1 (satu) buah plastik biru kecil berisikan 9 (sembilan) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) unit handphone realme warna biru. Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti dengan 9 paket seberat 13,17 gram.

“Atas perbuatannya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal Kesatu pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” ungkap Kasie Humas Polres Merauke.

Akhirnya diimbau kepada warga Merauke bila mengetahui adanya peredaran narkoba jenis apapun dapat segera melaporkan kepada pihak Kepolisian khususnya di Satuan Resnarkoba Polres Merauke.

RED_

You cannot copy content of this page