TAMBELOPAPUA.COM| JAYAPURA,Kementerian Dalam Negeri resmi menunjuk Sekda Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, lewat Surat Mendagri Nomor 100/326/184/SJ, tanggal 11 Januari 2023.
Penunjukkan berkenaan dengan masalah hukum Gubernur Lukas Enembe, yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi.
Kepada media Plh Gubernur Ridwan Rumasukun mengaku sudah menerima surat penugasan lewat aplikasi whatsapp. Sementara surat secara fisik tengah diambil Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Derek Hegemur di Jakarta.
Menyikapi penugasan tersebut ia ‘” Ridwan memastikan segera mengundang Forkopimda Papua guna melakukan rapat koordinasi memastikan kondisi Papua tetap aman dan terkendali.
“Koordinasi dengan Forkopimda secepatnya setelah dirinya ditunjuk sebagai Plh Gubernur karena itu paling vital, terutama soal keamanan,” terang ia.
Menurutnya, tak ada tugas khusus yang diberikan Kemendagri kepadanya. Hanya saja, ia memastikan bakal mendorong pelayanan publik, kemasyarakatan dan pemerintahan serta pembangunan, supaya tetap berjalan seperti biasa.
Tetapi dari surat tugas itu agar penyelenggaraan pemerintahan tetap jalan baik dan aman.
Kemudian untuk masyarakat tentu kita harap berikan dukungan kepada Pemda, juga kepada aparat yang melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.