KEJATI Papua Melakukan Penyitaan 1 Unit Helicopter Airbus H-125 di Kabupaten Mimika

Keterangan foto: Petugas KEJATI Papua Melakukan Penyitaan 1 Unit Helicopter Airbus H-125 di Kabupaten Mimika 2023.

TAMBELOPAPUA.COM | TIMIKA, Kejaksaan Tinggi Papua melalui Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit Helicopter Airbus H-125 pada Kamis, 16/02/2023 di Kabupaten Mimika.

Helicopter Airbus H-125 dengan nomor (seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model Arriel 2D SN50789) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Kepala kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum Bahwa penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme.

Dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran 2015 s/d 2022.

Penyitaan tersebut dalam rangka menyelamatkan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $ 3,300,000 atau sebesar Rp. 43.890.000.000,-

Sebelumnya berada dalam penguasaan PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean sebesar kurang lebih Rp. 31,4 milyard (sesuai keterangan dari Bea Cukai).

Helicopter ini sejak dibeli hingga saat ini menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor setiap 3 tahun sekali.

Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, maka berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Timika Nomor : Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19 November 2022, telah menetapkan helicopter tersebut sebagai barang yang tidak dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan.

Witono menambahkan, Jika barang tersebut dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sehingga tindakan Penyidik dilakukan dalam rangka pembuktian dan penyelamatan aset daerah.

Yang nantinya akhir dari proses ini untuk mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Pewarta : Ochen / Editor : YongQ

You cannot copy content of this page