Penyitaan Speed, Echa Takati : Saya Minta Keterbukaan Dari Penegak Hukum Untuk Telusuri Penyaluran dana BST di 9 Distrik Lainnya

Keterangan foto : ilustrasi speedboot

TAMBELOPAPUA.COM| Timika, Mantan Kadistrik Mimika Baru, Echa Takati mengutarakan terkait penyitaan barang miliknya berupa speed serta kasus yang dituduhkan kepadanya.

Ia mengakui bahwa sebanyak 4,7 juta dari dana BST ia menggunakan untuk menambah uang yang dimilikinya senilai Rp 32.7 juta untuk membeli speed dengan tujuan untuk memperlancar proses pekerjaannya di kota dan kembali lagi ke Distrik Mimika Barat. Diketahui, harga speed tersebut sebesar Rp 37 juta.

“Dari hasil penyitaan itu memang pengakuan saya mengatakan bahwa yang terjadi speed itu punya saya, dan saya sendiri, sebagian daripada itu, cuman ada jumlah yang diambil untuk bisa klop dengan harga speed Rp 37 juta dipakai dari dana BST sendiri sebesar Rp 4,7 juta, lain dari itu adalah dana saya,” jelas Echa.

Lanjut Echa, Dari hasil pemeriksaan awal hingga penyitaan speed ia merasa tidak puas dengan penegakkan hukum yang dilakukan terhadapnya. Padahal sebanyak 12 distrik yang menyalurkan BST mendapatkan catatan dari pihak BPK.

Yang menjadi pertanyaan, kenapa hanya ia yang diperiksa, sedangkan Kadistrik yang lain pihak kepolisian tidak melakukan penyelidikan terkait proses penyaluran dana BST tersebut.

“Dari pemeriksaan BPK kepada masing-masing OPD lebih khusus 12 Distrik menyangkut penyaluran dana BST itu 9 Distrik itu mereka punya catatan sendiri bahwa mereka tidak punya kelengkapan dalam administrasi,” ungkapnya.

“Catatan itu BPK berikan kepada bapak John Rettob selaku Plt Bupati (saat itu menjabat wakil bupati). Beliau memberikan undangan kepada kita (12 Distrik) untuk menyampaikan hasil dari BPK, semua pihak hadir semua dalam ini pihak yang pada waktu kami salurkan dana, yang tidak hadir itu dari kepolisian. Padahal hasil BPK itu harus diketahui oleh polisi karena Distrik saya (Mimika Barat) sudah dijadikan kasus,” lanjut Echa.

Ia juga menambahkan, ia meminta keterbukaan dari pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terlebih khusus 9 distrik yang mendapatkan catatan dari pihak BPK sehingga semua jelas, siapa yang menyalahgunakan anggaran dan sebagainya.

Sebab, ia mendengar dari salah satu bendahara bahwa ada salah satu Kepala distrik menyerahkan uang sebanyak 3 kali kepada oknum polisi sebanyak Rp 300 juta (yang pertama 100, kedua 100 ketiga 100).

“Untuk itu ia meminta untuk pemeriksaan secara terbuka untuk 9 Distrik ini supaya semua terbuka, untuk mengungkap kebenaran. Bahkan di kampung Aikawapuka itu tidak ada penyaluran sama sekali tapi itu tidak dipermasalahkan, itu yang saya tidak merasa puas dengan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Pewarta : Ricky L. Editor : YongQ R.

You cannot copy content of this page