Eltinus Omaleng Bebas Oleh Putusan PN Makassar. Ali Fikri” KPK Ajukan Banding.

Foto Istimewa: Bupati Mimika Eltinus Omaleng SE,MH. Saat Deklarasi Provinsi Papua Tengah (PPT)

MIMIKA,| Eltinus Omaleng Bupati Mimika nonaktif dikabarkan divonis bebas atas dugaan kasus korupsi hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Dikutip dari tribunmakassar.com Kasus Eltius Omaleng yang ditangani KPK ini disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Makassar sejak beberapa waktu lalu. 17/Juli/2023

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore. Eltinus Omaleng divonis bebas di PN Makassar.

Namun, hasil sidang PN Makassar menetapkan jika Eltius Omaleng tak bersalah dan menerima vonis bebas. Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo. Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

“Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jahoras dalam amar putusannya.

“Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng),” ucapnya lagi disambut riuh hadirin.

“Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat,” sambungnya lagi.

Pantauan di lokasi, Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam. Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.

“Nanti kuasa hukum saja,” ucap seorang pria yang dampingi Eltinus. Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak 19 Januari.

Sementara pihak KPK memberikan tanggapan lain, terkait vonis bebas bupati Mimika non aktif Eltinus Omaleng kepada media KOMPAS.com.

Dikutip dari KOMPAS.com pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu banding setelah Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja, yakni Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menghargai keputusan tersebut tetapi tetap akan mengambil langkah hukum berikutnya.

“Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).

Ali mengatakan, KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap Eltinus. Sebab, menurut dia, pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim saat sidang pembacaan vonis berlangsung.

“Kami berharap pihak Majelis Hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut,” ujar dia.


You cannot copy content of this page