NEWS  

Upah Minimum Provinsi Papua Naik 4,14 Persen Rp 159.574. Januari 2024.

Foto: Ilustrasi Gambar Uang Rupiah

MIMIKA,TP.COM| Penetapan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Telah Di Tetapkan Oleh Dewan Pengupahan Provinsi Papua. (21/11/2023)

Yang di lakukan di jayapuran berdasarkan hasil sidang yang di kutip dari cepos online.com. (20/11/2023)

Penetapan besaran kenaikan upah minimum Provinsi Papua itu diputuskan atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua tentang Upah Minimum Provinsi Papua.

“Pada hari ini, Senin 20 November 2023 pejabat Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

Lanjut tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Papua maka ditetapkan upah minimum provinsi Papua tahun 2024 sebesar Rp 4.024.270 perbulan,” ungkap Penjabat Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun melalui rekaman video yang diterima Ceposonline.com, Selasa (21/11/2023).

Penjabat Gubenur Papua Ridwan Rumasukun menerangkan, kenaikan tersebut sebesar 4,14 persen atau senilai Rp 159.574.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Theodora Jumelia Rumparmpam, mengatakan, keputusan tersebut akan berlaku terhitung 1 Januari 2024.

“Bagi daerah otonom baru, akan menetapkan besaran upah minimum masih mengikuti penetapan upah minimum dari provinsi induk, Provinsi Papua. Jadi keputusan ini baru berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 nanti

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat harus diumumkan oleh tiap gubernur pada hari ini, Selasa (20/11/2023).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan(Menaker) Ida Fauziyah pada 10 November 2023, lalu.

Sementara UMP tahun 2024 dipastikan akan naik lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 21 tentang Pengupahan.

Pasca-pengumuman ini, beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun sudah mengumumkan UMP tahun 2024.

Disisi lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan hingga kini UMP tahun 2024 di provinsi belum ditetapkan. Namun, diprediksi UMP akan ditetapkan pada pertengahan November 2023.

“Jadi tunggu nilai (UMP) dari provinsi, biasanya nanti mereka menyurat ke kita. Jadi setelah penetapan provinsi kita undang tim pengupahan tegas Yanengga saat ditemui awak media di Timika. (15/11/2023).

Pewarta/Editor:Rayar

You cannot copy content of this page