TIIMIKA,TP.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Rapat Paripurna I Masa Sidang I tentang Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Mimika Tahun 2024.
Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (11/12/2023).
Dokumen Ranperda diterima Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng disaksikan Sekda Robert Mayaut, Wakil Ketua I DPRD Mimika Alex Tsenawatme, Forkopimda, para Anggota DPRD Mimika, Pimpinan OPD dan tamu undangan.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutannya mengatakan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 ini, telah diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan Kua dan PPAS antara pemerintah daerah dan dprd pada tanggal 07 desember 2023.
“Dasar penyusunan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2024 adalah, PAD rencana pendapatan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah. Pendapatan transfer berdasarkan undang-undang APBN tahun 2024, sisa kurang bayar DBH yang akan dibayar di tahun 2024, pendapatan transfer dari provinsi sesuai SK Gubernur Provinsi Papua, otsus dan pendapatan lainnya,”kata Bupati Eltinus.
Eltinus mengatakan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp7.500.000.000.000, pendapatan asli daerah ditargetkan Rp4.295.117.126.194, pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar Rp3.201.882.873.806,00
Sementara, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7.500.000.000.000,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Sedangkan, pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 0,00 merupakan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00.
“Saya berharap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 yang disampaikan, dapat dilakukan secara konstruktif sehingga pada akhirnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dapat disetujui menjadi APBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Mimika,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, RAPBD Mimika 2024 merupakan rancangan yang setiap tahun dilakukan Pemda Mimika. RAPBD memuat tentang program dan rencana APBD, yang harus dibahas dan disetujui bersama DPRD dan Pemda Mimika melalui Peraturan Daerah.
“Ranperda APBD tahun 2024 ini merupakan bagian dari siklus perencanaan pembangunan daerah yang dilahirkan setelah melalui berbagai sumber dan tahapan mulai dari kegiatan Musrenbang tingkat desa hingga kabupaten, penyusunan RKPD, Pokok pikiran DPRD serta penetapan KUA PPAS yang kesemuanya itu memberikan gambaran terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan di tahun 2024,”ungkapnya.
Admin.