Di Timika Dua Caleg Terobos Ruang Rapat Pleno KPU Tingkat KPU

Ruangan Rapat Pleno KPU Saat Di Terobos Dua Caleg Saat Penetapan Suara Distrik Tembagapura.(06/03/2024)

TIMIKA,(tambelopapua.com) Dua Calon Legislatif Kabupaten Mimika berinisial AT dan MW masuk ruang rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perhitungan hasil perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Mimika, Rabu malam, saat pembacaan hasil suara oleh PPD Tembagapura yang di sahkan Lima Komisioner KPU Mimika.(6/3/2024)

Diketahui Kedua caleg ini tidak terima, perolehan suara dihilangkan oleh PPD distrik Tembagapura pada daerah pemilihan (Dapil) lima.

Salah Satu Saksi Parpol Saat Mengajukan Keberatan Kepada PPD Distrik Tembagapura Saat Pleno Tingkat Kabupaten Di Gedung Emeneme Yauware.

Momen pembacaan hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Mimika oleh PPD distrik Tembagapura, Menuai gelombang interupsi dari para beberapa saksi Parpol.

Interupsi para saksi parpol telah melakukan pengawalan terhadap perolehan suara dari tingkat TPS hingga distrik. Tetapi pada saat pembacaan yang dilakukan oleh PPD Tembagapura di rapat pleno tingkat kabupaten, semua  hasil suara banyak berkurang dari suara semestinya.

Saksi Nasden mengatakan, suara Caleg dari Partai Nasdem sebanyak 3.043 berubah menjadi 235. Begitu juga dengan suara salah satu Caleg PAN yang menerangkan bahwa nomor urut satu sampai nomor urut tujuh suara calegnya  berbeda.

Ruang Pleno KPU Kabupaten Mimika Gedung Emeneme Yauware

Para saksi Parpol yang merasa di rugikan meminta PPD Distrik tembagapura untuk segera mengembalikan hak suara yang murni dari masyarakat.

Lanjut,salah satu saksi dari PDIP menyarankan kepada Bawaslu Mimika untuk dijadikan temuan. Sehingga bisa menjadi perhatian dari pihak Bawaslu Provinsi Papua Tengah.

Pada pembacaan hasil suara dari PPD Distrik Tembagapura terdapat dua formulir D hasil. Formulir ini memiliki perbedaan angka hasil suara. Sehingga Bawaslu Mimika meminta kepada PPD distrik Tembagapura menjelaskan terdapat dua formulir D hasil tersebut.

“PPD distrik Tembagapura coba jelaskan kenapa sampai ada dua formulir D hasil.
Formulir satu ada tandatangan saksi.sedangkan formulir yang dibacakan oleh PPD distrik Tembagapura tidak ada tandatangan,” kata Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan.

Perlu diketahui formulir D hasil merupakan hasil pleno rekapitulasi tingkat distrik, yang disahkan dan ditangani oleh para saksi dan pengawas distrik (Pandis).

Suasana pelaksanaan rapat pleno masih dijaga aparat kepolisian hingga malam ini. Sementara untuk pelaksanaan rapat pleno masih dilakukan penundaan.

Massa aksi parpol masih berada didepan Gedung Emene Yauware dari pantauan media ini.(rayar)

You cannot copy content of this page