Bupati Mimika Keluarkan Edaran Pembatasan Waktu Penjualan Miras dan Operasi THM Jelang MTQ Ke-XXX SeTanah Papua

Bupati Mimika Johannes Rettob Berada Di Sekretariat Panitia MTQ XXX SeTanah Papua.(Foto:evi/tambelopapua.com).

TIMIKA| Mendekati jadwal pagelaran MTQ XXX se-Tanah Papua, Bupati Mimika telah mengeluarkan surat edaran terhadap pembatasan penjualan minuman keras (Miras) beralkohol dan pembatasan pengoperasian tempat hiburan malam (THM) di kabupaten Mimika,Papua Tengah.

Dalam surat edaran dengan nomor 100.3.4.1/0365/2024, diatur waktu penjualan minuman beralkohol dan beroperasinya tempat hiburan malam selama pelaksanaan MTQ Ke XXX Tingkat Provinsi se Tanah Papua adalah dibuka mulai pukul 20.00-23.00 WIT, sementara  siang hari ditutup .

Dalam edaran itu juga disampaikan untuk menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan masing – masing baik instansi pemerintah, perkantoran, swasta,dan tempat usaha, toko- toko,hotel,rumah- rumah warga yang berada di depan jalan umum agar terlihat bersih dan indah .

Selain Panitia MTQ Ke XXX juga menghimbau,bagi masyarakat yang tinggal di kiri – kanan jalan utama dihimbau untuk dapat memasang umbul – umbul, spanduk, atau hiasan dari desain lain yang bernuansa MTQ agar terlihat semarak dan meriah.

Waktu pelaksanaan pembersihan, keindahan dan pembatasan waktu penjualan minuman beralkohol dilaksanakan mulai tanggal 10 Juni tanggal sampai tanggal 1 Juli 2024 .

Pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika.

Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika KH. Muh Amin, AR, S.Ag, S.Pd, MM meminta tempat-tempat penjualan Miras ditutup sementara menjelang Idul Adha sampai selesai MTQ.
“Jangan sampai event ini ternodai dengan ulah oknum yang dipengaruhi Miras,” ucapnya.(rayar)

You cannot copy content of this page