Kordiv Data Budiono Muchie:Hasil Pemuktahiran (DPSHP)18 Distrik Rampung Dilakukan

KOORDINATOR Divisi (Koordiv) Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Budiono Muchie (Foto/humasjmsi)

TIMIKA|KOORDINATOR Divisi (Koordiv) Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Budiono Muchie menjelaskan hingga kini proses pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran (DPSHP) di 18 Distrik sudah 100 persen  telah dilaksanakan.

Dikatakannya proses DPSHP tingkat distrik berlangsung dan telah selesai dilaksanakan rekapitulasi proses coklit tingkat Kelurahan dan Kampung yang ada di Mimika.

“Iya semua Distrik sudah 100 persen melaksanakan pleno,” katanya.

Ditambahkanya seluruh rekapitulasi tingkat kampung berlangsung hingga tanggal 3 Agustus.

“Lalu dilanjutkan tingkat Distrik dari tanggal 5-7 Agustus 2024,” jelasnya.

Menurutnya pelaksanaan rekapitulasi  tingkat Distrik akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten untuk menetapkan DPS.

“Kalau tingkat distrik masih akumulasi berapa kira-kira data pemilihnya di setiap distrik se kabupaten Mimika.  Angka pastinya belum karena setelah ditetapkan nanti hasil data pleno mereka baru kita (KPU Kabupaten) akan akumulasikan semua,” terangnya.

Budi juga mengatakan sejauh ini, seluruh proses rekapitulasi hasil coklit berjalan dengan baik.

“Jadi semua berjalan baik, meskipun ada beberapa kendala tapi semua bisa dijalankan dengan koordinasi baik Distrik yang ada di dalam kota, Pesisir maupun di Pegunungan,” pungkasnya.

Hari ini, Minggu (11/8/2024) KPU Mimika akan mengadakan Rapat Pleno Terbuka

Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mimika pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Kegiatan ini Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum

Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam

Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Mimika akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mimika pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024.(humasjmsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page