Tokoh Muda Dukung John Magal Soroti PT Freeport Indonesia Tidak Libatkan Masyarakat Adat Soal Tailing

Pemerhati Anak Jalanan Timika,Paulus Rumansara.(Foto:rayar/tambelopapua.com)

TIMIKA| Perwakilan Pemerhati Anak Jalanan Timika, Paulus Rumansara Mendukung Pernyataan Ketua Lemasa John Magal Dimana PTFI Telah Melanggar MoU 2000, Dengan Tidak Dilibatkannya Masyarakat Adat Sebagai Korban Permanen Kerusakan Lingkungan Dampak Operasional Tambang PT Freeport Indonesia. [19/08/2024]

Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA), Menuel John Magal, menyoroti pengelolaan pasir sisa tambang (sirsat) atau tailing PT Freeport Indonesia (PTFI) yang tidak melibatkan pihak tuan tanah di Mimika, dalam hal ini LEMASA dan LEMASKO (Lembaga Musyawarah Adat).

Menurutnya, kewajiban melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat adat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Mimika bersama Freeport sudah diatur dalam MoU tahun 2000.

Kepada media ini,melalui sambungan telepon whatssapp,paulus rumansara memberikan apresiasi dan dukungan apa yang di sampaikan john magal sebagai perwakilan masyarakat adat pemilik tanah adat korban permanen dari dampak operasional perusahaan raksasa itu.

“Sangat setuju dengan apa yang di sampaikan ketua  Lemasa saudara Jhon Magal, sadar dan Tidak sadar PT Freeport Indonesia Telah melanggar MoU 2000 yang mana masyarakat adat adalah pemilik SDA”.

“Harusnya dilibatkan dalam semua aspek kerja freeport, namun kelihatan freeport mengabaikan hal itu sampai tailing yang adalah sisa limbah sampah pun seenaknya di olah tanpa melibatkan dua [2] suku pemilik ulayat tersebut hingga meninggalkn kesan PTFI sangat “RAKUS” sampe sampah pun masih mau di Ambil  Dari masyarakat”. ungkap paulus

Lanjut Paulus,Komunitas Anak Jalanan Papua For Mimika juga meminta PT. freeport indonesia untuk jangan lagi mengabaikan.

Semua perjanjian bersama masyarakat adat yang sudah ada bukan saja soal MoU 2000 tapi juga mungkin ada perjanjian perjanjian lainnya di luar MoU 2000 bagaimana freeport bisa memberikan rasa keadilan terhadap dua [2] suku Besar Amungme Kamoro sebagai pemilik Hak ulayat di Area Konsensi PT.FI.

Kami melihat kalau karakter perusahaan masih Bobrok seperti itu, sampah pun masih di rampas dari rakyat Intinya.

“Perusahaan PTFI telah ambil daging (emas dan tembaga) kalian sudah Ambil jadi sisanya sampah itu baiknya diberikan kepada Pemilik Hak ulayat,masa tidak bisa? Perusahaan Kam rakus sampe.tutup Paulus senada heran dengan sikap manageman PTFI.(rayar)

You cannot copy content of this page